Pembayaran Kompensasi Pertamina dan PLN Tak Masuk Program PEN
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan pembayaran dana kompensasi ke PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero) tidak berasal dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Pembayaran ini sudah dianggarkan dan akan dibayarkan setiap tahun.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), pemerintah diminta segera membayar dana kompensasi kepada kedua perusahaan pelat merah tersebut. Pembayaran itu untuk membantu arus kas Pertamina dan PLN di tengah dampak ekonomi dari pandemi virus corona (Covid-19).
"Adanya audit BPK kemarin, ya pemerintah memang harus segera membayarkan kompensasi itu yang memang sudah kewajiban pemerintah yang sudah bertahun tahun," ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu dalam konferensi pers virtual, Kamis (4/6/2020).
Febrio menambahkan, ada isu yang berkembant pemerinta berniat untuk menunda pembayaran dana kompensasi tersebut. Apalagi, kedua perusahaan dianggap mampu untuk menanggung beban biaya tersebut.
"Kompensasi ini karena kita lihat Pertamina dan PLN masih mampu menanggung bebannya, pemerintah seakan-akan menunda pembayaran kompensasi yang adalah kewajiban pemerintah ke Pertamina dan PLN," kata Febrio.
Dia menilai, Pertamina dan PLN perlu mendapat fasilitas dan dukungan lebih dari pemerintah tahun ini. Pasalnya, keduanya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menjadi representasi Indonesia dalam skala global.
Editor: Ranto Rajagukguk