Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : BPJPH dan Kemenperin Teken Kerja Sama Perkuat Ekosistem Industri Halal 
Advertisement . Scroll to see content

Pembebasan Pajak Barang Mewah Hanya untuk Mobil Baru di Bawah 1.500 cc

Kamis, 11 Februari 2021 - 19:25:00 WIB
Pembebasan Pajak Barang Mewah Hanya untuk Mobil Baru di Bawah 1.500 cc
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita. (Foto: Humas Kemenperin)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah akan membebaskan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk pembelian mobil baru. Namun, pembebasan itu tak berlaku untuk seluruh jenis mobil.

"Hanya untuk di bawah 1.500 cc," kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita kepada iNews.id, Kamis (11/2/2021).

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 tahun 2019 tentang Tarif PPnBM Kendaraan Bermotor Angkutan Orang, mobil dengan kapasitas mesin 1.000-3.000 cc dikenakan PPnBM antara 15-40 persen dari harga jual. Tarif itu dikenakan berbeda berdasarkan emisi gas buang dan konsumsi bahan bakar.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto telah menerima usulan dari Menperin untuk merevisi PP 73/2019. Revisi itu diharapkan bisa menggairahkan industri otomotif.

Menko Airlangga mengatakan, relaksasi atas PPnBM bisa dilkaukan bertahap. Untuk tahap pertama, PPnBM dibebaskan alias tarif 0 persen sepanjang Maret-Mei, kemudian potongan 50 persen untuk Juni-Agustus dan potongan 25 persen pada September-November. Dia memprediksi skema ini bisa mendongkrak produksi mobil sebanyak 81.752 unit.

"Adanya relaksasi ini, estimasi terhadap penambahan output industri otomotif akan dapat menyumbangkan pemasukan negara sebesar Rp1,4 triliun," katanya.

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut