Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kapolda Metro Beri Penghargaan Ojol Kamtibmas yang Gagalkan Curanmor di Cakung
Advertisement . Scroll to see content

Pemerintah Atur Tarif, Ojek Online Otomatis Jadi Angkutan Umum

Sabtu, 12 Januari 2019 - 21:03:00 WIB
Pemerintah Atur Tarif, Ojek Online Otomatis Jadi Angkutan Umum
Ilustrasi. (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengamat Transportasi Universitas Katolik Soegijapranata Djoko Setijowarno menilai ojek dalam jaringan (daring/online) akan menjadi angkutan umum apabila pemerintah mengatur tarifnya.

"Kalau pemerintah menetapkan tarif, berarti setuju ojek sebagai angkutan umum," kata Djoko kepada Antara di Jakarta, Sabtu (12/1/2019).

Untuk itu, Djoko menyarankan pemerintah agar lebih berhati-hati dalam menyusun peraturan menteri ojek daring agar tidak bertabrakan dengan peraturan lainnya, yakni Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

Dalam UU tersebut disebutkan bahwa pemerintah berhak mengatur tarif apabila angkutan tersebut sebagai angkutan umum, sementara untuk ojek online pemerintah menegaskan tidak akan dijadikan angkutan umum.

"Pemerintah perlu berhati-hati, jangan sampai melawan dengan aturan lainnya," katanya.

Untuk itu, ia menyarankan pemerintah hanya menjadi mediator saja, sementara pengemudi dan aplikator menentukan kesepakatan tarif yang disetujui oleh kedua pihak.

"Pemerintah tidak perlu buatkan tarif, tapi kasih formula perhitungan biaya operasi kendaraan untuk menjadi bahan kesepakatan pengemudi dan aplikator," katanya.

Terkait keselamatan, menurut dia harus diperketat, artinya tidak cukup hanya diwajibkan mengenakan jaket dan sepatu, tetapi juga tidak boleh ada barang apa pun yang lebih saat berkendara.

"Selain itu, handphone tidak boleh di atas dashboard, ini usulan karena orang pengemudi tidak akan berkonsentrasi, kalau mau petunjuk peta kasih suara saja jadi tidak perlu melihat beberapa kali ke handphone," katanya.

Djoko mengaku setuju adanya perlindungan terhadap pengemudi ojek melalui diskresi berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, namun ia tidak setuju apabila ojek dijadikan angkutan umum.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut