Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ariana Grande Terkena Covid-19 hingga Sejumlah Acara Dibatalkan, Begini Kondisinya
Advertisement . Scroll to see content

Pemerintah Bebaskan Pajak Impor Vaksin Covid-19

Senin, 30 November 2020 - 18:31:00 WIB
Pemerintah Bebaskan Pajak Impor Vaksin Covid-19
Pemerintah membebaskan pajak barang impor vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam penanggulangan pandemi Covid-19. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membebaskan pajak barang impor vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam penanggulangan pandemi Covid-19. Ini diberikan sebagai percepatan dan kepastian pengadaan vaksin serta vaksinasi Covid-19 di Indonesia.

Direktur Kepabeanan Internasoinal dan Antar Lembaga Bea Cukai, Syarif Hidayat menjelaskan pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 188/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta Perpajakan Atas Impor Pengadaan Vaksin Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam PMK tersebut, pemerintah memberikan fasilitas fiskal atas impor vaksin, bahan baku vaksin, peralatan yang diperlukan dalam produksi vaksin, serta peralatan untuk pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanganan Covid-19. Fasilitas yang diberikan berupa pembebasan bea masuk dan/atau cukai, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), dan dibebaskan dari pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

“Fasilitas dapat diberikan kepada pemerintah pusat, pemda, badan hukum, atau badan non badan hukum yang mendapatkan penugasan atau penunjukan dari Kementerian Kesehatan,” ujar Syarif di Jakarta, Senin (30/11/2020).

Pemerintah juga memberikan kemudahan berupa fasilitas prosedural untuk pengeluaran barang pelayanan rush handling, dengan mengajukan permohonan dan menyampaikan dokumen pelengkap pabean, serta menyerahkan jaminan. Jaminan tidak diperlukan apabila sudah terbit Surat Keputusan Menteri Keuangan (SKMK) pembebasan, izin lartas sudah dipenuhi, dan tidak dilakukan pemeriksaan fisik.

Selain itu, fasilitas juga dapat diberikan melalui Pusat Logistik Berikat (PLB) atau pengeluaran dari Kawasan Berikat (KB) atau Gudang Berikat (GB), Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan Kawasan Bebas, serta perusahaan penerima fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE).

Syarif menerangkan untuk permohonan fasilitas perpajakan, kepabeanan, dan/atau cukai harus diajukan kepada Menteri Keuangan melalui Kepala Kantor Bea Cukai tempat pemasukan barang dengan dilampiri rincian jumlah dan jenis barang beserta perkiraan nilai pabeannya, dan izin dari instansi teknis terkait, dalam hal barang impor merupakan barang larangan dan/atau pembatasan.

Sementara untuk Badan Hukum atau Badan Non Badan Hukum yang mendapatkan penugasan atau penunjukan dari Kementerian Kesehatan, juga harus melampirkan fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan surat penugasan/penunjukan serta rekomendasi dari Kementerian Kesehatan.

"Dengan penerbitan PMK ini, pemerintah berharap dapat memberikan kepastian hukum dan kesempatan kepada berbagai pihak untuk memenuhi kebutuhan vaksin dalam penanganan Covid-19. Sehingga dapat terpenuhinya pelaksanaan vaksinasi di dalam negeri serta penanggulangan penyebaran penyakit virus corona dapat segera terealisasi,” kata Syarif.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut