Pemerintah Didesak Luncurkan Regulasi Bio Pestisida
JAKARTA, iNews.id – Pemerintah dinilai punya peran penting dalam memajukan pengembangan dan penerapan bio pestisida atau pestisida biologi guna mengantisipasi dampak hama yang meganggu sektor pertanian. Hingga saat ini penerapan bio pestisida untuk pertanian sangat minim di tengah manfaatnya yang besar.
Kesimpulan itu mengemuka dalam workshop dengan tema utama Pengembangan Bio Pestisida yang merupakan bagian dari kegiatan Agribusiness Global Trade Summit South East Asia, Rabu (5/12/2018).
“Peran pemerintah Indonesia sangat strategis dalam memajukan perkembangan atau penerapan bio pestisida yang masih minim saat ini,” kata Ketua Panitia Acara dari CropCare Indonesia Final Prajnanta.
Dia menyatakan, bio pestisida merupakan jenis pestisida yang berasal dari bahan alami seperti binatang, tumbuhan, bakteri dan mineral-mineral tertentu. Dengan demikian, bio pestisida terbuat dari makhluk hidup atau ditemukan dalam keadaan hidup di alam.
“Keunggulan dari bio pestisida pada dasarnya adalah tidak ada atau sedikit residu, tidak ada atau sedikit menimbulkan resistensi hama dan aman untuk musuh alami hama,” ujarnya.
Sejalan dengan pelaksanaan program Pengendalian Hama Terpadu (PHT), pemerintah memang telah merekomendasikan penggunaan bio pestisida sejak 1992. Bahkan dikenal berbagai bebebrapa bio pestisida, seperti bio insektisida (Metarhizium spp, Beauveria spp.), bio bakterisida (Rhizobacter), bio fungisida (Trichoderma spp), bio herbisida (Allelochemistry, hingga ekstrak Microbes).
Karena itu, dia menilai selain memberi rekomendasi, pemerintah juga perlu menyiapkan regulasi untuk mempopulerkan penggunaan bio pestisida. Pasalnya, hal ini bisa mengoptimalkan sektor pertanian yang pada akhirnya memberi peluang bagi Indonesia menjadi lumbung pangan dunia.
“Pembuatan kebijakan dan regulasi mengenai bio pestisida dan bio stimulan sangat mendesak untuk dilakukan Pemerintah dalam memajukan pertanian Indonesia yang berkesinambungan,” kata dia.
Editor: Ranto Rajagukguk