Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : PURI Sambut Kunjungan BP Batam, Tegaskan Komitmen Pengembangan Proyek Strategis
Advertisement . Scroll to see content

Pemerintah Diminta Kaji Pengalihan Kewenangan BP Batam ke Pemkot

Jumat, 21 Desember 2018 - 20:28:00 WIB
Pemerintah Diminta Kaji Pengalihan Kewenangan BP Batam ke Pemkot
Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Enny Sri Hartati. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menyarankan pemerintah membatalkan rencana pengalihan kewenangan Badan Pengusahaan (BP) Batam ke pemerintah kota (Pemkot) Batam. Pasalnya, hal tersebut bisa menimbulkan ketidakpastian, terutama bagi pelaku usaha yang memanfaatkan Batam sebagai wilayah Free Trade Zone (FTZ).

Direktur Indef Enny Sri Hartati memaparkan, pemberlakuan tersebut akan membuat investor bertanya-tanya tentang status Batam sebagai area FTZ. Selain itu, pengalihan kewenangan ini bisa melanggar undang-undang (UU) lantaran pemerintah daerah (pemda) tidak diperkenankan untuk merangkap jabatan.

"Di dalam Undang-Undang Pemerintah Daerah tidak boleh rangkap jabatan. Kedua kalau ini dilakukan pemerintah daerah maka pasti investor akan bertanya-tanya. Bagaimana kelanjutan dengan berbagai skema FTZ yang ditawarkan oleh pemerintah kepada mereka. Sehingga kalau muncul persoalan seperti sekarang yang paling pertama kita pikirkan yakni respons dari para pengusaha atau respons para investor," kata Enny dalam keterangannya, Jumat (22/12/2018). 

Hasil rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan akan menghapuskan dualisme di Batam dengan mengalihkan kewenangan yang selama ini melekat pada BP Batam kepada Pemerintah Kota Batam. Jokowi menganggap cara tersebut adalah paling efektif untuk menghilangkan dualisme yang terjadi di Batam selama ini. Sebab, perkembangan ekonomi di Batam tak kunjung signifikan.

Keputusan tersebut, lanjut Enny Sri jelas menyalahi aturan yang ada dan berpotensi memperburuk iklim investasi yang saat ini sudah menurun di Batam. Oleh karenanya pemerintah perlu mengkaji secara komprehensif terlebih dahulu sebelum dipublikasikan ke publik.

"Padahal permasalahan di Batam bukan semata mata karena dualisme kelembagaan. Dipastikan pengambilan keputusan tanpa menelesik terlebih dahulu peta situasi nyata dan gambaran yang lengkap berakibat fatal dan memunculkan keresahan investor," kata Enny.

Dia memaparkan, rencana Pengalihan BP Batam ke Pemkot Batam semakin meningkatkan ketidakpastian regulasi, peraturan Iahan, infrastruktur hingga kepastian insentif bagi investor. Terkait dualisme kelembagaan, Enny menyarakan Pemerintah segera membuat Peraturan Pemerintah (PP) tentang pengaturan hubungan kerja antara Pemkot Batam dan BP Batam.

Namun, pemerintah pusat hingga kini belum merealisasikannya dan malah mengusulkan FTZ menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), serta memutuskan Wali Jota sebagai Kepala BP Batam ex-officio. "Jadi perlu payung hukum untuk mengatur pembagian wewenang dan tugas antara Pemkot Batam dan BP Batam. Perlu segera menyusun PP Hubungan Kerja Pemko Batam dan BP Batam sesuai UU 53 tahun 1999 tentang Pembentukan Kota Batam," ujarnya.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut