Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Harga BBM Pertamina 19 Februari 2026 di Hari Pertama Puasa, Ada yang Turun?
Advertisement . Scroll to see content

Pemerintah Diminta Perbaiki Regulasi Penyaluran BBM Bersubsidi

Rabu, 21 Agustus 2019 - 21:19:00 WIB
Pemerintah Diminta Perbaiki Regulasi Penyaluran BBM Bersubsidi
Pemerintah diminta memperbaiki regulasi penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. (Foto: iNews.id/Yudistiro Pranoto)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah diminta memperbaiki regulasi penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Pasalnya, solar bersubsidi yang disalurkan masih bisa dinikmati oleh seluruh kalangan sehingga menjadi tidak tepat sasaran. 

SVP Marketing Retail PT Pertamina (Persero) Ibnu Chouldum mengatakan, penyaluran BBM Public Service Obligation (PSO) atau bersubsidi perlu dilakukan dengan tepat sasaran, yaitu kepada konsumen pengguna yang berhak sesuai regulasi yang berlaku di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014.

"Masyarakat yang mampu perlu didorong untuk menggunakan BBM nonsubsidi sehingga beban subsidi pemerintah akan berkurang," katanya di Jakarta, Rabu (21/8/2019).

Ibnu menyebut, sangat penting untuk secara konsisten mengevaluasi harga jual eceran BBM PSO setiap tiga bulan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2018 (Perubahan atas Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak).

"Besaran subsidi sebaiknya ditentukan berdasarkan persentase atau subsidi mengambang. Jika harga BBM naik maka subsidi ikut naik, dan sebaliknya jika harga BBM turun, subsidi juga ikut turun," katanya.

Direktur Indonesia Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara menyatakan, saat ini Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) telah dikorbankan untuk membiayai subsidi yang tidak tepat sasaran. Konsumsi BBM lebih banyak dinikmati oleh kalangan mampu, termasuk sektor-sektor perkebunan, pertambangan dan industri yang seharusnya membeli solar sesuai harga keekonomian.

Pemerintah perlu mengkaji ulang dan memperbaiki kebijakan dan peraturan yang terkait dengan penetapan harga dan subsidi BBM, yakni Perpres Nomor 191 Tahun 2014. "Perpres tersebut telah mengamanatkan untuk melakukan evaluasi harga BBM setiap tiga bulan, tapi evaluasi harga tersebut tidak dilakukan," katanya.

Ketua Bidang Ekonomi PBNU Marsudi Syuhud menuturkan, masyarakat perlu mengetahui kondisi keuangan pemerintah dan kemampuan Pertamina dalam memberikan subsidi. Pemerintah diminta lebih selektif untuk menentukan kalangan yang berhak mendapatkan subsidi BBM.

Dia mengatakan, subsidi perlu diberikan kepada masyarakat yang memerlukan, bukan kalangan mampu seperti industri atau pertambangan. "Bagaimana agar publik yang berhak tepat sasaran mendapatkan subsidi, kemudian industri industri seharusnya membeli solar atau BBM dengan harga keekonomian," katanya.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut