Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menkop Ferry Juliantono: Koperasi Harus Jadi Tulang Punggung Kemakmuran Bangsa
Advertisement . Scroll to see content

Pemerintah Kaji Pengalihan Pengesahan Badan Usaha Koperasi

Senin, 26 Maret 2018 - 13:05:00 WIB
Pemerintah Kaji Pengalihan Pengesahan Badan Usaha Koperasi
Menteri Koperasi dan UKM AAGN Puspayoga (Foto: iNews.id/Isna)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah masih mengkaji untuk mengalihkan kewenangan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) dalam mengesahkan badan usaha koperasi ke Kementerian Hukum dan Ham Asasi Manusia (Kemkumham).

Menteri Koperasi dan UKM AAGN Puspayoga mengatakan, kajian ini tengah dilakukan bersama dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution. "Untuk pengesahan badan usaha koperasi kita bahas tadi karena sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 pengesahan badan hukum koperasi itu kewenangan pemerintah pusat," kata dia setelah rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (26/3/2018).

Nantinya pengesahan badan usaha koperasi ini seperti dokumen firma yang diterbitkan oleh Kemenkumham dari sebelumnya disahkan oleh Pengadilan Negeri. Dengan menggunakan sistem online single submission (OSS) atau perizinan yang terintegrasi secara online.

"OSS itu jadi perizininan satu pintu supaya birokrasi lebih cepat. Tidak bertele-tele," tuturnya.

Namun demikian, yang dialihkan ke Kemenkumham hanya pengesahan badan hukum usaha saja, sementara seperti pembinaan firma badan usaha koperasi tetap diurus oleh Kemenkop UKM. Ia enggan menjelaskan mekanisme teknisnya lebih lanjut karena masih dalam pembahasan.

"Cuma pengesahan di sana. Tetap selama ini di bawah yang urus itu Dinas Kabupaten/Kota/Provinsi tetap kerjasama dengan notaris," ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Deputi Bidang Kelembagaan Koperasi Kementerian Koperasi dan UKM Meliadi Sembiring mengatakan, pihaknya tengah mengkaji bagaimana pengesahan badan hukum koperasi masuk ke dalam sistem OSS. "Oleh sebab itu sekarang mau dibikin OSS itu karena ada salah satu kementerian koperasi yang mengeluarkan badan hukum koperasi," ucapnya.

Ia melanjutkan, skema ke depannya akan melalui administrasi hukum umum (AHU) di Kemenkumham. Namun, akan tetap terintegrasi dengan sistem BH Kop badan usaha koperasi di Kemenkop UKM. Hanya saja prosesnya sudah menjadi satu pintu.

"Jadi kita tahu berapa badan hukum yang sudah disuarakan di AHU. Ini kan aturan-aturannya harus diatur, untuk nanti hari Rabu kita dengan eselon satunya Pak Menko dengan eselon I Kemenkop membahas itu," kata dia.

Sejak April 2016 sampai saat ini, rata-rata pihaknya mengeluarkan pengesahan badan hukum usaha lebih 10 per harinya. Dengan menggunakan sistem OSS, diharapkan akan lebih mudah dan lebih cepat proses pengesahannya. Sebab, dengan sistem ini selama syarat terpenuhi maka perizinannya langsung didapatkan.

"Namanya online kalo memenuhi syarat langsung keluar. Tadi Pak Menkop mengatakan iya setuju asal itu lebih menyederhanakan jangan mempersulit. Prinsipnya seperti itu," ujarnya.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut