Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ahli Sebut Jokowi Harus Dihadirkan dalam Sidang, Tom Lembong: Sangat Menarik
Advertisement . Scroll to see content

Pemerintah Kucurkan THR bagi Pimpinan dan Pegawai Non-PNS, Ini Besarannya

Jumat, 10 Mei 2019 - 15:32:00 WIB
Pemerintah Kucurkan THR bagi Pimpinan dan Pegawai Non-PNS, Ini Besarannya
Presiden Jokowi sudah menerbitkan aturan tentang pemberian THR untuk pimpinan dan pegawai non-PNS. (Foto: iNews.id/Yudistiro Pranoto)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pimpinan dan Pegawai Non-Pegawai Negeri Sipil pada Lembaga Non-Struktural pada 6 Mei 2019. Penerbitan aturan ini guna meningkatkan kesejahteraan dalam menyambut Hari Raya keagamaan.

“Pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS diberikan Tunjangan Hari Raya,” bunyi Pasal 2 PP ini, dikutip dari laman Setkab, Jumat (10/5/2019).

Pimpinan pada LNS sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, terdiri atas: a. ketua/kepala; b. wakil ketua/wakil kepala; c. sekretaris; dan/atau d. anggota, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. Warga Negara Indonesia; b. telah melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus-menerus paling singkat selama 1 (satu) tahun sejak pengangkatan/penandatanganan perjanjian kerja pada LNS yang bersangkutan; dan c. pendanaan belanja pegawainya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan d. diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan atau telah menandatangani Surat Perjanjian Kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada LNS.

“Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud diberikan sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pada 2 (dua) bulan sebelum bulan Hari Raya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang mengatur mengenai penghasilan bagi pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS,” bunyi Pasal 4 ayat (1) PP ini.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut