Pemerintah Tarik Utang Rp421 Triliun dalam 6 Bulan Terakhir
JAKARTA, iNewsid - Realisasi pembiayaan utang pemerintah sepanjang semester I-2020 (Januari-Juni) telah mencapai Rp421,5 triliun. Sebagian besar utang tersebut digunakan untuk membiayai penanganan wabah Covid-19.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, realisasi pembiayaan naik dua kali lipat dibandingkan periode yang sama tahn lalu sebesar Rp181,2 triliun. Hal ini sejalan dengan langkah extraordinary dan pelebaran defisit anggaran menjadi 6,34 persen terhadap PDB.
"Karena dampak pandemi Covid-19 sudah mulai terlihat pada triwulan I-2020, pengaruhnya pada pertumbuhan domestik mulai terlihat," ujarnya, Jumat (10/7/2020).
Mantan direktur pelaksana Bank Dunia ini memprediksi beban bunga utang akan naik menjadi Rp181,2 triliun pada semester II-2020. Sedangkan belanja subsidi diperkirakan naik menjadi Rp 121,2 triliun.
"Perubahan signifikan terjadi pada APBN karena meningkatnya kebutuhan penangan dampak kesehatan Covid-19, perlindungan sosial bagi masyarakat terdampak, serta upaya pemulihan ekonomi domestik," ujarnya.
Kenaikan utang tersebut, kata Sri Mulyani, akibat pendapatan negara diperkirakan turun seiring perlambatan ekonomi. Target pajak juga telah direvisi ke bawah beberapa kali.
Awalnya, Kemenkeu optimistis meraup pajak Rp1.642,6 triliun. Kemudian, target tersebut direvisi dalam Perpres 54/2020 menjadi Rp1.254,1 triliun, dan direvisi lagi menjadi Rp1.198,8 triliun dalam Perpres 72/2020.
Senada, target bea cukai juga dipangkas. Dalam APBN 2020, targetnya Rp223,1 triliun. Lalu, angka ini direvisi masing-masing pada Perpres 54/2020 dan Perpres 72/2020 berubah menjadi Rp208,5 triliun dan Rp205,7 triliun.
Sri Mulyani menambahkan, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) juga turun dari Rp Rp367,0 triliun menjadi Rp297,8 triliun, kemudian Rp294,1 triliun.
"Perpajakan dan PNBP menjadi bagian instrumen kebijakan penanganan dampak Covid-19 dan pemulihan ekonomi melalui pemberian insentif. Penyesuaian target dilakukan melalui revisi Perpres 54/2020 kemudian di Perpres 72/2020," ujarnya.
Editor: Rahmat Fiansyah