Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Realisasi Penerimaan Pajak Tembus Rp1.459 Triliun, 70,2 Persen dari Target
Advertisement . Scroll to see content

Pemerintah Tunda Penerapan Pajak Karbon pada Juli 2022, Ini Alasannya

Jumat, 24 Juni 2022 - 20:39:00 WIB
Pemerintah Tunda Penerapan Pajak Karbon pada Juli 2022, Ini Alasannya
Pemerintah memutuskan untuk menunda penerapan pajak karbon yang awalnya direncanakan pada Juli 2022 mendatang. (Foto: Antara)  
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memutuskan untuk menunda penerapan pajak karbon yang awalnya direncanakan pada Juli 2022 mendatang. Hal ini disebabkan beberapa hal, termasuk kesiapan sektor dan kondisi ekonomi nasional.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan, pihaknya tetap berupaya mematangkan peraturan pendukung pemberlakuan Pajak Karbon. Proses penyempurnaan peraturan pendukung tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan seluruh aspek terkait. Proses pematangan skema pasar karbon termasuk peraturan teknisnya, yang sistemnya akan didukung oleh Pajak Karbon, masih membutuhkan waktu. 

"Oleh sebab itu, Pemerintah memutuskan untuk menunda pemberlakuan Pajak Karbon yang awalnya direncanakan pada Juli 2022 ini," ujar Febrio dalam keterangan tertulis, Jumat (24/6/2022).

Febrio menambahkan, Pajak Karbon tetap akan dikenakan pertama kali pada badan yang bergerak di bidang PLTU batu bara dengan mekanisme pajak yang mendasarkan pada batas emisi pada tahun 2022 sesuai amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). 

"Pajak Karbon diharapkan dapat mengubah perilaku para pelaku ekonomi untuk beralih kepada aktivitas ekonomi hijau yang rendah karbon," kata dia.

Dari sisi pendanaan, Pemerintah telah menggunakan skema belanja Pemerintah (APBN/APBD) maupun sumber-sumber pendanaan lainnya. Untuk lebih mendorong penguatan kapasitas pendanaan terkait iklim, Pemerintah menerbitkan Perpres Nomor 98 Tahun 2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon (NEK) di mana pungutan atas karbon termasuk di dalamnya. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut