Penerapan Cukai Kantong Kresek Terganjal Pembahasan Aturan
TANGERANG, iNews.id – Upaya pemerintah yang mengenakan cukai pada plastik kemasan (kantong kresek) di tahun ini tampaknya tak kunjung terealisasi. Padahal, dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2018, target penerimaan negara dari setoran cukai kantong plastik ditargetkan Rp500 miliar.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Heru Pambudi mengungkapkan, terkendalanya pengenaan cukai itu karena peraturan teknis untuk hal tersebut belum terbit. Pihaknya beralasan, perlu ada komunikasi lanjutan yang melibatkan intansi lain hingga menampung aspirasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Kami komunikasi pararel dengan Komisi XI karena harus ada persetujuan juga dari Komisi XI dan itu jalan terus, kami harapkan segera ada keputusan, tapi pararel dengan itu, kami sudah siapkan aturan di bawahnya," katanya saat ditemui di Tanggerang, Kamis (23/8/2018).
Dalam mendorong kebijakan tersebut, pihaknya telah membentuk Panitia Antara Kementerian (PAK) yang di dalamnya dibahas aspek-aspek teknis pada cukai plastik. Pasalnya, keputusan pengenaan cukai kantong kresek ini tak hanya berdasarkan suara Kemenkeu saja.
"Pertama, objeknya, ini akan terbatas pada kantong kresek, dan tidak sampai ke kemasan plastik lainnya. Kami akan arahkan bahwa yang dikendalikan adalah yang tidak ramah lingkungan karena ini sudah pada kondisi yang mengkhawatirkan, laut sudah tercemar plastik dan lain-lain," tutur dia.
Meski demikian, Heru optimistis aturan pengenaan cukai kantong kresek yang rencananya dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) ini bisa terbit di 2018. "PP harus tunggu approval dari Komisi XI, kami targetkan tahun ini," ucap Heru.
Heru menyebut, bagi pelaku usaha yang sudah memproduksi kantong kresek ramah lingkungan akan diberikan perlakuan berbeda. Pasalnya, untuk memproduksi kantong kresek ramah lingkungan, produsen harus memiliki mesin khusus. Dengan demikian ada beban biaya yang lebih besar ketimbang memproduksi kantong kresek biasa.
Perlakuan khusus ini akan disiapkan dalam bentuk insentif atau pengenaan tarif cukai yang berbeda antara produsen kantong kresek umum atau tidak ramah lingkungan. "Bentuk kemudahan atau insentif ini bisa dengan tarif yang berbeda, kemudahan fiskal kalau mereka impor mesin ramah lingkungan, sehingga secara langsung dan tidak langsung, akan mengarah ke dua hal. Pertama, produksinya ramah lingkungan. Kedua, konsumsi bijaksana," katanya.
Editor: Ranto Rajagukguk