Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Shut Down Pemerintah AS Berlanjut, 10.000 Penerbangan Ditunda dan Dibatalkan
Advertisement . Scroll to see content

Penerbangan Domestik Diizinkan Beroperasi Sampai Hari Ini, Khusus Reservasi Lama

Jumat, 24 April 2020 - 11:17:00 WIB
Penerbangan Domestik Diizinkan Beroperasi Sampai Hari Ini, Khusus Reservasi Lama
Papan monitor jadwal penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta. (Foto: Ant)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih mengizinkan penerbangan penumpang domestik sampai hari ini. Hal ini untuk melaksanakan kewajiban, operator penerbangan melayani penumpang dengan reservasi lama, dan mulai hari ini tidak ada lagi reservasi baru.

“Mengingat karakteristik moda udara yang spesifik, kepada operator penerbangan diberikan kesempatan untuk melaksanakan kewajibannya kepada penumpang  sampai dengan hari ini dengan reservasi lama dengan tetap menerapkan protokol kesehatan selama pandemi Covid-19. Mulai hari ini tidak ada reservasi baru,” ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati dalam keterangannya, Jumat (24/4/2020).

Adita menjelaskan, untuk penerbangan internasional tetap akan beroperasi khususnya untuk melayani Warga Negara Asing (WNA) yang akan kembali ke negaranya, dan Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan kembali ke Indonesia. Penerbangan ini tetap harus mengikuti protokol kesehatan selama pandemi Covid 19.

“Adapun setelah dilakukan evaluasi maka berlakunya peraturan akan sama untuk semua moda transportasi yaitu pada 24 April 2020 hingga 31 Mei 2020 dan akan diperpanjang jika diperlukan,” kata dia.

Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 telah ditetapkan pada tanggal 23 April 2020 sebagai tindak lanjut dari kebijakan Pemerintah untuk melarang mudik pada tahun ini dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.

Adita menegaskan, larangan penggunaan transportasi untuk mudik ini berlaku untuk  keluar masuk di wilayah-wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Zona Merah Penyebaran Covid-19 dan aglomerasi yang sudah ditetapkan sebagai PSBB.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut