Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ekonomi RI Diprediksi Tumbuh Stabil 5% di 2026, Daya Beli Jadi Sorotan
Advertisement . Scroll to see content

Penerimaan Pajak 2024 Ditargetkan Rp2.307 Triliun, Wamenkeu: Sudah Perhitungkan Gerak Ekonomi ke Depan

Kamis, 17 Agustus 2023 - 15:38:00 WIB
Penerimaan Pajak 2024 Ditargetkan Rp2.307 Triliun, Wamenkeu: Sudah Perhitungkan Gerak Ekonomi ke Depan
Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara. (Foto: Tangkapan Layar)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menargetkan pendapatan negara sebesar Rp2.781,3 triliun pada tahun anggaran 2024. Dari angka tersebut, penerimaan perpajakan ditargetkan sebesar Rp2.307,9 triliun. 

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menuturkan, target penerimaan pajak 2024 telah memperhitungkan gerak perekonomian Indonesia ke depan.

“Target penerimaan pajak yang ditaruh di dalam RAPBN 2024 itu tentunya memperhatikan dan memperhitungkan bagaimana gerak ekonomi kita ke depan. Kalau pertumbuhan ekonomi kita adalah 5,2 persen, lalu kemudian inflasi kita perkirakan 2,8 persen, maka kegiatan ekonomi itu secara nominal dia sudah tumbuh di kisaran 8 persenan,” ujar Suahasil dalam acara Laporan Khusus Sidang Paripurna Penyampaian RAPBN 2024 dikutip, Kamis (17/8/2023).

Untuk mencapai target penerimaan tersebut, pemerintah akan melakukan sejumlah langkah optimalisasi penerimaan perpajakan dan melakukan efisiensi dalam administrasi perpajakan. Dalam rangka meningkatkan rasio perpajakan, pemerintah mengimplementasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Selain itu, pemerintah juga telah menjalankan core tax system atau sistem inti perpajakan, serta memperbaiki tata kelola dan administrasi perpajakan.

Selain itu, sinergi joint program juga dilakukan agar penerimaan semakin konsisten antar berbagai sumber, baik melalui pajak, bea cukai, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan melaksanakan Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan.

“Kita memiliki core tax system yaitu sistem inti perpajakan kita sudah akan bisa mulai beroperasi di tahun 2024. Ini bukan berarti bahwa masyarakat akan dibebani pajak lebih tinggi, tetapi artinya adalah sistem pemungutan pajak kita akan lebih efisien sehingga biaya bisa ditekan, efisiensinya bisa meningkat,” tuturnya.

Di samping itu, pemerintah juga akan meningkatkan kepatuhan dan penggalian potensi pajak, serta menjaga efektivitas reformasi perpajakan melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan untuk perluasan basis pajak. 

Adapun, pemberian berbagai insentif perpajakan yang tepat dan terukur diharapkan mampu mendorong percepatan pemulihan dan peningkatan daya saing investasi nasional, serta memacu transformasi ekonomi.

Di sisi lain, dia mengungkapkan cukai hasil tembakau mengalami penurunan dalam beberapa waktu terakhir. Untuk itu, pemerintah berencana mengenakan cukai bagi barang yang juga memiliki dampak negatif bagi perekonomian, seperti cukai plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan.

“Wacana-wacana itu ada dan tentu nanti kita lakukan, tetapi dengan tetap melihat kemampuan keuangan, kemampuan perekonomian Indonesia secara keseluruhan. Sehingga tujuannya adalah untuk membatasi konsumsi itu tidak jadi salah seakan-akan memberatkan masyarakat atau mengurangi investasi,” ucapnya.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut