Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menkop: Koperasi Bisa Kelola Tambang Mineral dan Batu Bara, PP 39 Tahun 2025 Sudah Terbit
Advertisement . Scroll to see content

Pengelolaan Koperasi Masih Bermasalah, LPDB-KUMKM Gandeng Dekopin

Senin, 05 November 2018 - 12:00:00 WIB
Pengelolaan Koperasi Masih Bermasalah, LPDB-KUMKM Gandeng Dekopin
Direktur Utama LPDB-KUMKM Braman Setyo. (Foto: iNews.id/Diaz Abraham)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) mengakui masih menolak permintaan sejumlah koperasi yang mengharapkan pembiayan atau mengusulkan menjadi perantara dana bergulir. Salah satu alasannya karena tata kelola keuangan mereka pada umumnya masih bermasalah.

Untuk itu, LPDB-KUMKM menggandeng Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) dan dinas yang membidangi koperasi dan UKM sebagai partner strategis. Nantinya akan ada pendampingan terhadap koperasi yang mengakses pembiayaan dana bergulir.

Kerja sama ini juga dilakukan untuk evaluasi dan monitoring terhadap perkembangan koperasi. Dengan demikian, rekam jejak koperasi tersebut di kemudian hari dapat dijadikan acuan bila hendak tercipta kerja sama lanjutan antara LPDB-KUMKM dengan para mitra.

“Nah LPDB bisa mendapatkan masukan langsung dari dinas dan Dekopin untuk memodifikasi skema pembiayaan ataupun pendampingan terhadap koperasi,” kata Direktur Utama LPDB-KUMKM Braman Setyo saat menjadi pembicara dalam acara diskusi publik yang diselenggarakan Dinas KUKM Provinsi Jawa Timur, beberapa waktu lalu.

Braman memaparkan, permasalahan tata kelola keuangan koperasi terutama untuk simpan-pinjam biasanya karena non-performing loan (NPL) yang tinggi di atas 10 persen. Kemudian ketidaksesuaian data keuangan dengan laporan usaha, termasuk menyangkut inefisiensi koperasi.

Masalah lain yang sering menjadi pangkal penolakan proposal adalah lemahnya tata kelola kelembagaan koperasi. Banyak ketentuan yang belum sesuai seperti kegiatan Rapat Anggota Tahunan (RAT), laporan keuangan belum diaudit, dan ketidaksesuaian sisa hasil usaha (SHU) dalam RAT dengan laporan keuangan.

Keriteria penerima dana bergulir dari LPDB-KUMKM tersebut memiliki landasannya sendiri yakni tertuang dalam Permenkop Nomor 8 Tahun 2018 tentang kriteria koperasi penerima dana bergulir, antara lain berbadan hukum, melaksanakan RAT, dan memiliki hasil usaha positif. Koperasi yang mengajukan permohonan pembiayaan juga harus melampirkan dokumen seperti proposal, legalitas koperasi, serta strukur organisasi.

“Koperasi di luar kriteria itu bisa mendapatkan fasilitas pembiayaan melalui lembaga perantara seperti LKB/LKBB dan BLUD,” ujarnya.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut