Pengumuman SKD CPNS Dibagi 2 Tahap, Kapan Dimulai?
JAKARTA, iNews.id - Pengumuman hasil seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS diundur dari jadwal seleksi yang telah ditetapkan sebelumnya dan akan dibagi menjadi 2 tahap. Awalnya, pengumuman dilakukan pada 17-18 Oktober 2021.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan jadwal seleksi baru melalui Surat Kepala BKN Nomor 13515/B-KS.04.01/SD/K/2021 tentang Jadwal Lanjutan Seleksi Penerimaan CPNS dan PPPK Non Guru Tahun 2021. Dalam surat itu disebutkan, pengumuman SKD CPNS akan dibagi menjadi 2 tahap.
Tahap 1 akan diumumkan pada 29 sampai 30 Oktober. Sementara tahap II diumumkan pada 13 sampai 14 November 2021.
“Jadwal seleksi Tahap I diperuntukkan bagi Instansi yang menerima undangan Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Nomor: 1671/B-KS.04.03/UE/D/2021 tanggal 19 Oktober 2021,” bunyi surat kepala BKN tersebut, dikutip Minggu (24/10/2021).
Kepala Biro (Karo) Humas BKN Satya Pratama sebelumnya mengatakan, pengumuman SKD CPNS akan segera diumumkan. Namun dia menuturkan, pengumuman tidak akan dilakukan secara serentak tapi bertahap.
“Pengumuman hasil SKD bagi instansi yg sudah selesai akan segera diumumkan. Tidak menunggu yang lain. Jadi bertahap,” ujarnya.
Satya menjelaskan, ketidakserentakan ini karena masih ada instansi yang melaksanakan SKD sampai November mendatang.
Editor: Jujuk Ernawati