Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ini Konsep Baru yang Disiapkan InJourney Airports Jika Ditugaskan Kelola Bandara IKN
Advertisement . Scroll to see content

Penumpang Tiba-Tiba Buka Jendela Darurat, Penerbangan Wings Air Ditunda 3 Jam

Minggu, 09 Februari 2020 - 12:20:00 WIB
Penumpang Tiba-Tiba Buka Jendela Darurat, Penerbangan Wings Air Ditunda 3 Jam
Pesawat Wings Air. (Foto: ilustrasi/Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Peristiwa tak biasa terjadi ketika para penumpang Wings Air masuk pesawat (boarding). Salah satu penumpang tiba-tiba membuka jendela darurat (emergency exit window).

Penumpang laki-laki berinisial PMP (30) dengan nomor kursi 1F membuka jendela darurat sebelah kanan. Saat itu, pesawat tengah bersiap untuk lepas landas (take off) dari Bandara Sepinggan Balikpapan menuju Bandara Robert Atty Bessing Malinau.

"Penerbangan IW-1478 sudah dipersiapkan dengan baik. Wings Air mengoperasikan ATR 72-600 registrasi PK-WHY dengan empat awak pesawat serta akan menerbangkan 43 tamu atau penumpang," kata Corporate Communications Strategic of Wings Air, Danang Mandala Prihantoro melalui keterangan tertulis, Minggu (9/2/2020).

Kejadian itu membuat seluruh penumpang diturunkan dan diarahkan kembali ke ruang tunggu keberangkatan. Dengan kondisi tersebut, keberangkatan Wings Air yang seharusnya berangkat Sabtu (8/2/2020) pukul 08.15 WITA harus molor hampir 3 jam.

Pesawat baru lepas landas pukul 11.00 WITA dengan pesawat Wings Air yang lain bernomor registrasi PK-WGO. Pesawat tiba di Malinau pukul 12.30 WITA.

Danang mengatakan, PMP telah diserahkan kepada kepolisian dan otoritas bandara untuk diperiksa lebih lanjut. Hingga kini, dia masih diperiksa.

Wings Air, kata dia, meminta seluruh penumpang untuk tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu keamanan dan kenyamanan, baik di darat maupun saat mengudara.

"Tindakan yang dilakukan oleh penumpang indisipliner atau unruly/disruptive passenger akan mendapatkan sanksi tegas dan memiliki konsekuensi hukum," kata dia.

PMP, kata Danang, bisa disangkakan melanggar pasal 54 UU Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan. Ancaman hukuman seperti yang tertuang dalam pasal 142 berupa penjara maksimum 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut