Penyederhanaan Birokrasi, Wapres: Belum Ada Satupun Daerah yang Alihkan Jabatan Struktural ke Fungsional
JAKARTA, iNews.id - Wakil Presiden (Wapres), Ma'ruf Amin, mengatakan belaum ada satupun daerah yang mengalihkan jabatan struktural ke fungsional.
Seperti diketahui, pengalihan jabatan struktural ke fungsional merupakan bagian dari kebijakan penyederhanaan birokrasi yang telah diumumkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (PANRB).
Penyederhaan birokrasi dilakukan dengan memangkas tiga level jabatan struktural yakni eselon III, IV dan V. Dimana Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada jabatan tersebut dialihkan kepada jabatan-jabatan fungsional.
Menurut Wapres, sejauh ini pemerintah daerah (pemda) baik di provinsi maupun di kabupaten/kota baru sebatas meminta pertimbangan teknis penyederhanaan birokrasi ke Kementerian PANRB
Per 14 Juli 2021, sebanyak 32 atau 94 persen provinsi telah meminta pertimbangan teknis penyederhaaan biroktasi ke KemenPANRB. Langkah yang sama juga dilakukan 342 atau 67 persen kabupaten/kota.
"Untuk kabupaten/kota sudah diberikan pertimbangan teknis penyederhanaan struktur dan segera ditindaklanjuti dengan perubahan SOTK,” kata Ma'ruf, dalam Rapat Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional (KPRBN), Jumat (16/7/2021)
Namun Wapres menyoroti belum adannya pemda yang melakukan pengalihan jabatan struktural menjadi jabatan fungsional. Menurut dia, hal ini disebabkan oleh belum tuntasnya pemangkasan struktur di tataran pemda.
“Menurut informasi terakhir, belum ada provinsi dan kabupaten kota yg telah mengalihkan jabatan kpd jabatan fungsional. Sementara itu untuk penyetaraan jabatan belum juga bisa dilaksanakan sepenuhnya karena masih menunggu penyelesaiaan penyederhanaan struktur terlebih dahulu,” ungkap Ma'ruf.
Editor: Jeanny Aipassa