Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Siaga Cuaca Tak Menentu, Jaga Kondisi Kesehatan dan Finansial Kamu Tetap Aman!
Advertisement . Scroll to see content

Perawatan Wajah hingga Oplas di Klinik Kecantikan Bakal Kena Pajak

Rabu, 16 Juni 2021 - 16:27:00 WIB
 Perawatan Wajah hingga Oplas di Klinik Kecantikan Bakal Kena Pajak
Pengguna jasa klinik kecantikan bakal dipajaki. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah akan mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) pada sejumlah pengguna jasa pelayanan kesehatan. Namun, PPN pada layanan kesehatan ini tidak akan memberatkan masyarakat kecil lantaran khusus untuk klinik kecantikan

Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) Yustinus Prastowo mengatakan, jasa pelayanan kesehatan yang berpotensi dipajaki adalah pelayanan kesehatan di luar kesehatan mendasar, seperti perawatan ke klinik kecantikan seperti klinik kesehatan yang menyediakan jasa operasi plastik (oplas).

"Yang jelas objeknya jasanya bukan penyelenggaranya," kata Yustinus di Jakarta, Rabu (16/6/2021).

Dia mengatakan, pemerintah saat ini masih melakukan pembahasan mengenai aturan pajak tersebut. Hal ini untuk dibuat batasannya dan mendengarkan masukan dari para stakeholders.

Dia menambahkan masyarakat kalangan atas yang memang tujuan berobatnya terkait kesehatan mendasar tidak akan dikenai pajak.

"Juga pelayanan kesehatan dasar yang dibutuhkan masyarakat banyak tentu akan mendapat dukungan sehingga tidak dikenai pajak," ujarnya.

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut