Perjanjian Investasi Indonesia-Singapura Resmi Berlaku
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Indonesia dan Singapura meneken perjanjian kerja sama bilateral di bidang investasi (Bilateral Investment Treaty atau BIT). Penandatanganan dilakukan secara virtual oleh Menteri Perdagangan dan Perindustrian Singapura Chan Chun Sing dan Menteri Luar Negeri Indonesia Retno Marsudi.
Penandatanganan tersebut merupakan tindak lanjut atas perjanjian BIT yang diteken 2018 lalu yang disaksikan oleh Perdana Menteri Lee Hsien Loong dan Presiden Jokowi untuk mempererat hubungan ekonomi dan kerja sama antara Singapura dan Indonesia. Dengan begitu, perjanjian investasi ini resmi berlaku.
"Perjanjian ini akan memberikan perlindungan yang lebih besar bagi investor Singapura yang memasuki pasar Indonesia, serta sebaliknya, melindungi investasi dan meningkatkan kepercayaan investor. Kami menantikan konsolidasi lebih lanjut dari hubungan ekonomi bilateral kita dan aliran investasi yang lebih besar lagi antar negara kita," kata Chan melalui keterangan tertulis, Selasa (9/3/2021).
Penandatangan perjanjian tersebut disaksikan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahdalia, Duta Besar Indonesia untuk Singapura Suryopratomo, dan Duta Besar Singapura untuk Indonesia Anil Nayar.
Perjanjian ini akan memberikan kepercayaan kepada investor. Singapura merupakan investor terbesar di Indonesia. Pada tahun lalu, nilai penanaman modal investor Singapura di Indonesia mencapai 9,8 miliar dolar AS.
Selain itu, Indonesia merupakan mitra dagang utama Singapura. Pada tahun lalu, total nilai perdagangan kedua negara mencapai 48,8 miliar dolar Singapura.
Editor: Rahmat Fiansyah