Pertamina Sebut Penghapusan BBM Premium Harus Melalui Peraturan Presiden
JAKARTA, iNews.id - PT Pertamina (Persero) tak ingin berspekulasi lebih jauh soal wacana penghapusan BBM Premium tahun depan. Saat ini, belum ada perintah dari pemerintah soal peniadaan bahan bakar RON 88 tersebut.
VP romotion and Marketing Communication Pertamina, Dholly Arifun Dhalia mengaku belum ada arahan apapun dari pemerintah atau manajemen soal wacana tersebut.
"Kami belum dapat perintah itu," kata Arifun dalam video virtual, Rabu (18/11/2020).
Menurutnya, kebijakan untuk menghapus Premium perlu persetujuan Presiden Jokowi lewat peraturan presiden (perpres). Aturan itulah nanti menjadi payung hukum bagi Pertamina sebagai eksekutor.
Harga Pertalite Didiskon Jadi Setara Premium, Ini Insentif untuk Pengguna Pertamax
"Kalau untuk Premium itu harus melalui Perpres. Tapi sampai hari ini memang belum ada Perpres apapun yang menyebutkan bahwa premium akan ditiadakan," katanya.
Kendati demikian, Arifun mengaku Pertamina terus mendorong masyarakat untuk meninggalkan Premium. Caranya dengan memberikan harga Pertalite setara Premium di sejumlah daerah. Apabila benar Premium dihapus, maka perlu kerja sama dari seluruh pihak.
"Program ini pasti bekerja sama dengan pemerintah daerah, Pemkab, ataupun Pemkot, dan itu peran dari kepala daerah kabupaten kota itu sangat berpengaruh dalam kelancaran program ini," kata dia.
Editor: Rahmat Fiansyah