Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Golkar Usulkan RUU Perlindungan Pekerja Ekonomi Gig Masuk Prolegnas 2026
Advertisement . Scroll to see content

Perusahaan Batu Bara Keluhkan Potensi Penurunan Pendapatan ke DPR

Selasa, 03 April 2018 - 19:05:00 WIB
Perusahaan Batu Bara Keluhkan Potensi Penurunan Pendapatan ke DPR
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah telah mengatur harga batu bara khusus untuk sektor kelistrikan sebesar 70 dolar Amerika Serikat (AS). Hal ini membuat para pengusaha batu bara nasional terpukul karena kehilangan potensi laba dan pendapatan sepanjang 2018.

Pengakuan tersebut diucapkan di depan anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Direktur PT Kaltim Prima Coal, Eddie J Soebari mengatakan, dari 12,7 juta ton batu bara yang disuplai ke PT PLN (Persero), pihaknya berpotensi kehilangan pendapatan kurang lebih Rp2,6 triliun.

"Untuk KPC sendiri, kalau kita bicara DMO 25 persen, dengan membandingkan harga cuma 70 dolar HBA, ada potensi kehilangan pendapatan sebesar kurang lebih Rp2,5 triliun," kata Eddie di Ruang Rapat Komisi VII DPR RI, Jakarta, Selasa (3/4/2018).

Kemudian, CEO PT Arutmin Indonesia Ido Hutabarat mengatakan, dibandingkan April 2017 yang harga batu bara DMO sebesar Rp94,75 dolar AS sekarang perusahaannya berpotensi mengalami penurunan potensi pendapatan sebesar 67,8 juta dolar AS. Padahal, Arutmin merupakan salah satu supplier batu bara terbesar PLN.

"Di 2015 kami sudah suplai PLN 7,6 juta ton, 2016 itu 7,9 juta ton, 2017 itu 6,1 juta ton, dan di 2018 rencana 7,4 juta ton," ujarnya.

Sementara itu, Direktur PT Mahakam Sumber Jaya Eddy Sumarsono hanya menanggapi bahwa saat ini tanpa atran DMO, pihaknya menjual sekitar 69 dolar AS per ton. Dengan ditetapkan harga DMO itu berarti hanya bisa menjual 51 dolar AS, sehingga pihaknya kehilangan keuntungan.

"Karena sebetulnya PT Mahakam Sumber Jaya mempunyai kualitas sulfur yang relatif lebih tinggi, yaitu di atas 1,5 persen dengan kalorinya sekitar 5.400-5.500. Ada selisih sekitar 18 dolar per ton untuk jumlah 25 persen," ucapnya.

Selain itu, Direktur Utama PT Kideco Jaya Agung Kurnia Ariawan menyebut, dampak aturan tersebut terhadap penjualan batu bara sekitar Rp1,1 triliun. "Kami punya batu bara kalori rendah, jadi impact terhadap harga DMO untuk PLN sebesar 70 dolar itu mungkin total selisih, opportunity loss kami sekitar 1,6-1,7 juta dolar," tuturnya.

Selain perusahaan-perusahaan tersebut masih ada 11 perusahaan lagi yang mengalami potensi pengurangan pendapatan sepanjang tahun ini akibat aturan harga DMO. Namun demikian, seluruh perusahaan mau tidak mau mengikuti ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

"Mengenai DMO ini, kami sepenuhnya support keputusan dan peraturan dari pemerintah," kata Direktur PT Bumi Rantau Energi, Hendra Santoso dalam kesempatan yang sama.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut