Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Heboh Prostitusi Marak di IKN, Eks Kepala Bappenas Pastikan Perencanaan Sosial Jadi Fokus Otorita
Advertisement . Scroll to see content

PINA Fasilitasi Penerbitan SBP untuk Danai PLTU Meulaboh

Selasa, 17 April 2018 - 15:10:00 WIB
PINA Fasilitasi Penerbitan SBP untuk Danai PLTU Meulaboh
Bappenas melalui PINA menerbitkan Surat Berharga Perpetual (SBP) untuk memfasilitasi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Meulaboh 2x200 MW (Foto: iNews.id/Isna)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) melalui Tim Pembiayaan Investasi Non-Anggaran Pemerintah (PINA) memfasilitasi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Meulaboh 2x200 mega watt (MW). Untuk itu, Tim PINA akan menerbitkan Surat Berharga Perpetual (SBP).

Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro mengatakan, skema investasi SBP merupakan suatu terobosan dalam menjawab tantangan pemerintah pada pembangunan infrastruktur secara masif di Indonesia. Sebab, SBP ini dianggap memiIIki fitur yang sangat atraktif daIam pembiayaan investasi dari dana non-anggaran pemerintah.

"SBP ini yang pertama di Indonesia. Ini penting kalau kita lihat kebutuhan investasi dalam infrastruktur tidak hanya kebutuhan tentang utang, karena akan ada banyak bank dan lembaga lain yang bisa berikan biaya jangka panjang," ujarnya dalam sambutan di kantornya, Jakarta, Selasa (17/4/2018).

Penerbitan SBP ini rencananya akan dilakukan melalui Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT) sebesar Rp250 miliar yang dikelola oleh PT Ciptadana Asset Management, dengan potensi penambahan sebesar Rp1,3 triliun melalui Danareksa Capital.

Hal ini sebagai upaya Bappenas untuk terus melakukan skema pembiayaan alternatif (creative financing), dengan cara memanfaatkan dana-dana jangka panjang dari publik daIam pemenuhan pembiayaan pengembangan infrastruktur di seluruh Indonesia. Kemudian juga sebagai upaya mendukung pencapaian program pembangunan Infrastruktur ketenagalistrikan yang merupakan salah satu program daIam Proyek Strategis Nasional (PSN) sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2017 tentang Percepatan PeIaksanaan Proyek Strategis Nasional

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut