Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jumbo! IKN Bangun PLTS 50 MW Senilai Rp900 miliar
Advertisement . Scroll to see content

PLN Jamin Ada Kompensasi Listrik Padam untuk Pelanggan, Ini Besarannya

Senin, 05 Agustus 2019 - 10:15:00 WIB
PLN Jamin Ada Kompensasi Listrik Padam untuk Pelanggan, Ini Besarannya
Plt Direktur Utama PLN, Sripeni Inten Cahyani. (Foto: iNews.id/Isna Rifka Sri Rahayu)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - PT PLN (Persero) siap memberikan kompensasi kepada pelanggan atas kejadian mati lampu di sebagian Pulau Jawa. Kompensasi yang diberikan berupa pengurangan jumlah tagihan.

Plt Direktur Utama PLN, Sripeni Inten Cahyani mengatakan, kompensasi atas padam listrik diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 tahun 2017.

"PLN commited melakukan hal tersebut mengikuti Permen 27/2017 pasal 6 yang mengatakan ada formulasi, tinggal kita ikuti," kata Sripeni di Jakarta, Senin (5/8/2019).

Kejadian padam listrik tersebut terkait mutu pelayanan PLN dalam menyediakan tenaga listrik. Indikatornya ada lama gangguan hingga kesalahan rekening tagihan.

Sripeni menuturkan,d alam Permen ESDM 27/2017 disebutkan, pengurangan tagihan listrik tergantung dari kelompok tarif. Besarannya berbeda-beda.

Bagi pelanggan yang terkena tariff adjustment (nonsubsidi), kompensasi pengurangan tagihan diberikan sebesar 35 persen dari biaya beban atau rekening minimum. Sementara pelanggan yang tidak terkena tariff adjustment (subsidi) akan diberikan kompensasi 20 persen.

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut