Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kemenpora Libatkan BPKP, Erick Thohir Bongkar Total Aturan Olahraga dan Pemuda
Advertisement . Scroll to see content

PNS di 3 Instansi Ini Makin Sejahtera, Tunjangan KInerja Bakal Naik Sampai 80 Persen

Jumat, 16 Juni 2023 - 20:28:00 WIB
PNS di 3 Instansi Ini Makin Sejahtera, Tunjangan KInerja Bakal Naik Sampai 80 Persen
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Abdullah Azwar Anas. (Foto: dok iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah akan menaikkan tunjangan kinerja (tukin) PNS di 3 Kementerian/Lembaga (K/L) dengan besaran sampai 80 persen. Hal ini membuat kehidupan PNS di 3 intansi ini semakin sejahtera.  

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Abdullah Azwar Anas, ketiga K/L yang tunjangan kinerjanya dinaikkan adalah Kementerian PANRB, Kementerian PPN/Bappenas, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).  Hal ini merupakan tindak lanjut setelah Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang kenaikan tukin di 3 instansi tersebut.

"Kita sedang memproses beberapa (kenaikan Tukin). Ada yang naik dari 60 persen ke 80 persen, ada 70 persen ke 80 persen," ujar Azwar Anas, seusai kegiatan Rapat Pembahasan Isu-isu Strategis Kementerian PANRB dan Kementerian Dalam Negeri, di kantor Kemenpan RB, Jakarta, Jumat (16/6/2023). 

Seperti diketahui, Kementerian PANRB merupakan salah satu kementerian yang telah mendapatkan peningkatan tukin. Menurutnya, usulan kenaikan tukin memiliki proses yang panjang, dimana kementerian/lembaga harus memenuhi indikator tertentu agar peningkatan tukin bisa terjadi. 

“Ada indikator Kemenpan-RB yang dianggap oleh Kementerian Keuangan sudah selesai. Kemenpan-RB pegawainya tidak banyak, sekitar 700. Tapi kalau kementerian lain ada yang 20.000 atau 16 .000,” kata Azwar Anas.

Selain itu, lanjutnya, proses kenaikan tukin juga berkaitan dengan kinerja di kementerian/lembaga. Anas mengatakan, Kementerian PPN/Bappenas dan BPKP memiliki program dengan target nasional dan berdampak. 

“Intinya ini terkait kinerja dan program yang dikerjakan Bappenas/Kementerian PPN, BPKP karena targetnya yang banyak dan diharapkan target nasional segera berdampak,” ungkap Azwar Anas. 

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo menaikan tunjangan kinerja bagi pegawai negeri sipil (PNS) di tiga kementerian/lembaga. 

Keputusan ditetapkan melalui 3 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32, 33 dan 34 yang diundangkan 13 Juni 2023. Berdasarkan lampiran ketiga perpres tersebut, tukin diberikan kepada pegawai dengan kelas jabatan 1 sampai 17.

Nilai tukin yang diberikan untuk setiap kelas jabatan adalah senilai Rp2,57 juta hingga Rp41,55 juta. Sementara, khusus untuk Menteri PAN-RB, Menteri PPN/Bappenas, dan Kepala BPKP, tukin diberikan sebesar 150 persen dari nilai tukin tertinggi sebagaimana tercantum dalam lampiran Perpres.

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut