PNS Dilarang Cuti Berdekatan dengan Libur Nasional, Tjahjo: Ada Hukuman Jika Melanggar
JAKARTA, iNews.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Tjahjo Kumolo, menyatakan bahwa PNS dan PPPK dilarang untuk mengambil cuti yang berdekatan dengan hari libur nasional tahun 2021.
Hal itu diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No.13/2021, yang diterbitkan hari ini, Jumat (25/6/2021). Di dalam SE tersebut Tjahjo mengatur pembatasan cuti bagi aparatur sipil negara (ASN)
“Pegawai ASN tidak mengajukan cuti pada saat sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional pada minggu yangs ama dengan hari libur nasional,” demikian bunyi SE.
Seperti diketahui libur nasional 2021 yang masih tersisa antara lain 20 Juli Hari Raya Idul Adha 1442 H, 11 Agustus 2021 Tahun Baru Islam 1443 H, 17 Agustus Hari Kemerdekaan RI, 20 Oktober 2021 Maulid Nabi Muhammad SAW dan 25 Desember Hari Raya Natal.
Pada SE itu juga Tjahjo meminta agar pejabat pembina kepegawaian (PPK) pada kementerian/lembaga/daerah tidak memberikan izin cuti bagi pegawai ASN pada periode yang dimaksud.