Poin-Poin Surat Edaran Menaker soal Cuti Bersama untuk Pegawai Swasta
JAKARTA, iNews.id – Kementerian Tenaga Kerja merilis surat edaran (SE) bagi pegawai swasta seiring telah ditetapkannya hari libur nasional dan cuti bersama tahun ini.
Dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Senin (14/5/2018), berikut poin SE Nomor B.70/M.NAKER/PHIJSK-SES/V/2018 perihal Pelaksanaan Cuti Bersama Pada Perusahaan yang ditandatangani Menteri Tenaga Kerja, Hanif Dhakiri pada 8 Mei 2018.
1. Cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan.
2. Pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang-undangan, dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.
3. Pekerja/buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, maka hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja/buruh yang bersangkutan.
4. Pekerja/buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, maka cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa.
SE ini ditujukan kepada para Gubernur seluruh Indonesia yang diminta untuk menjelaskan kepada Bupati dan Wali Kota dan pemangku kepentingan terkait. SE ini juga ditembuskan kepada Presiden hingga serikat buruh.
Editor: Rahmat Fiansyah