Potensi Limbah, Kemenperin Pantau Industri di Sekitar Sungai Citarum
JAKARTA, iNews.id – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengatakan, Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum sebagian wilayahnya berdekatan dengan industri tekstil sehingga limbah mengotori tempat tersebut.
Direktur Jenderal Ketahanan dan Pengembangan Akses Industri Internasional Kemenperin I Gusti Putu Suryawirawan menuturkan, akibat limbah dari industri yang terus beroperasi, pemerintah akan mulai menata Sungai Citarum pada Februari nanti. "Di Sungai Citarum itu sekitar 50 persen dari industri tekstil di Jawa Barat ada di sana dan industri tekstil itu industri yang padat karya dan berorientasi ekspor," ucapnya di kantor Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman, Jakarta, Kamis (11/1/2018).
Berdasarkan data Kemenperin, dari 444 perusahaan industri tekstil, 380 di antaranya sudah memiliki fasilitas pengolahan limbah. "Sekarang yang data kami miliki yang 444 itu ada 380-an memang sudah ada fasilitas itu (pengolahan limbah)," ujarnya.
Namun, khusus industri kecil menengah (IKM) masih perlu dilakukan sosialisasi agar mampu membuat Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). "Tapi, ada banyak industri yang lain yang kecil perlu kami bina jadi mereka ini bagaimana IKM yang tidak mampu punya IPAL itu dibina dan digunakan pengolahan limbah yang komunal," katanya.
Pemerintah mencoba memulai penataan dengan cara membersihkan dan memperbaiki aliran sungai tersebut. Paling tidak, lanjut I Putu, sejumlah industri yang terbangun di kawasan aliran Sungai Citarum harus mempunyai pengolahan limbah terlebih dahulu.
"Karena ditengarai ada industri yang buang limbahnya. Kami harus berikan penjelasan kepada mereka bahwa mereka harus taat pada aturan. Mereka harus punya IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah)," ujarnya.
Pemerintah masih berupaya mengecek apakah para perusahaan industri tekstil memiliki pengolahan limbah. Namun, ada upaya lain yang bakal dilakukan pemerintah, yakni dengan tidak memperpanjang izin Hak Guna Bangunan (HGB) perusahaan industri tekstil yang berkawasan di DAS Citarum.
"Kita akan mendata industri yang HGB-nya sudah habis supaya jangan diperpanjang di sana lagi. Mereka disarankan untuk pindah ke kawasan-kawasan industri yang lebih representatif," katanya.
I Putu menjelaskan, peraturan pembangunan industri harus berjarak minimum 50 meter dari tepian sungai. "Peraturan sekarang bangunan itu dengan tepian sungai ada jarak minimum kalau enggak salah 50 meter," ucapnya.
Editor: Ranto Rajagukguk