Potong Gaji Direksi BUMN, Erick Thohir Juga Atur Insentif Kerja
JAKARTA, iNews.id - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir secara resmi menetapkan pemotongan gaji bagi anggota direksi BUMN melalui Peraturan Menteri (Permen) BUMN Nomor PER-12/MBU/11/2020 Tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN. Beleid itu mulai berlaku Januari 2021 mendatang.
Erick memangkas 5 persen gaji yang diperoleh anggota direksi BUMN saat ini. Jika sebelumnya, anggota direksi memperoleh upah sebesar 90 persen dari gaji direktur utama BUMN per bulannya, maka dengan berlakunya Permen baru hanya memperoleh 85 persen saja.
Tak hanya soal gaji, Mantan Bos Inter Milan ini juga kembali menyusun ketentuan tantiem atau insentif kerja bagi anggota direksi perusahaan pelat merah. Insentif kerja berlaku bagi semua manajemen, baik anggota direksi, dewan komisaris dan dewan pengawas.
Komposisi besarnya insentif kerja bagi anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN mengikuti Faktor Jabatan. Wakil direktur utama memperoleh insentif sebesar 95 persen dari insentif direktur utama, anggota direksi 85 persen.
Komisaris utama atau ketua dewan pengawas sebesar 45 persen, wakil komisaris utama atau wakil ketua dewan pengawas 42,5 persen. Sementara anggota dewan komisaris atau dewan pengawas sebanyak 90 persen dari komisaris utama.
Meski begitu, perolehan insentif tidak diberikan cuma-cuma. Erick menetapkan sejumlah poin dalam aturan barunya sebagai syarat manajemen emiten negara memperoleh tantiem.
"BUMN dapat memberikan tantiem atau insentif kinerja kepada anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas berdasarkan penetapan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau Menteri dalam pengesahan laporan tahunan, apabila (memenuhi sejumlah syarat)," demikian tulis keterangan Permen BUMN, dikutip Kamis (31/12/2020).
Adapun syarat-syarat bagi anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas untuk mendapatkan insentif kinerja di antaranya:
1. Opini yang diterbitkan oleh auditor adalah paling sedikit Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
2. Realisasi tingkat kesehatan paling rendah dengan nilai 70. Pencapaian dimaksud tidak memperhitungkan beban atau keuntungan akibat tindakan direksi sebelumnya atau tindakan di luar pengendalian direksi.
3. Capaian KPI paling rendah sebesar 80 persen. Pencapaian dimaksud tidak memperhitungkan faktor di luar pengendalian direksi.
4. Kondisi perusahaan tidak semakin merugi dari tahun sebelumnya untuk perusahaan dalam kondisi rugi, atau perusahaan tidak menjadi rugi dari sebelumnya dalam kondisi untung. Kerugian tersebut tidak memperhitungkan faktor di luar pengendalian Direksi.
5. Hal-hal di luar pengendalian direksi sebagaimana dimaksudkan dinyatakan dalam laporan tahunan BUMN dan disetujui oleh RUPS atau Menteri.
Editor: Ranto Rajagukguk