PPh Badan Akan Dipangkas Jadi 20 Persen, Pemerintah Berpotensi Kehilangan Rp87 T
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah tengah menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait ketentuan dan fasilitas perpajakan untuk penguatan perekonomian. Salah satu poin yang akan dibahas dalam RUU ini, yakni pemangkasan Pajak Penghasilan (PPh) Badan semula sebesar 25 persen menjadi 20 persen pada 2023.
Penurunan besaran PPh Badan akan dilakukan secara bertahap pada 2021 hingga 2023. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Robert Pakpahan mengatakan, pemangkasan PPh Badan akan mulai dilakukan pada 2021, semula sebesar 25 persen menjadi 22 persen. Besaran PPh Badan ini akan berlaku hingga tahun 2022.
"Penurunan tarif PPh Badan akhirnya diputuskan untuk diturunkan dalam RUU dari 25 persen sampai 20 persen secara bertahap. Mulai 2021, sementara ini kita pikirkan 22 persen pada 2021 dan 2022," ujar dia di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta, Kamis (5/9/2019).
Barulah pada tahun 2023, PPh Badan diturunkan menjadi 20 persen. "Dua tahun kemudian baru 20 persen," katanya.
Dipangkasnya PPh Badan ini, tambah Robert, akan memunculkan adanya potensi kehilangan pendapatan negara (potential loss). Berdasarkan perhitungan DJP Kemenkeu, secara keseluruhan pemangkasan PPh Badan dari 25 ke 20 persen akan menyebabkan potential loss sebesar Rp87 triliun.
Secara lebih detail, potential loss yang akan muncul pada penurunan PPh Badan pertama (2021 dan 2022 atau 22 persen) ialah sebesar Rp52,8 triliun. Lalu, potential loss yang akan muncul pada penurunan PPh Badan selanjutnya (2023 atau 20 persen) ialah sebesar Rp34,2 triliun.
"Potential loss PPh Badan diturunkan Rp52,8 triliun, itu turun dari 25 persen ke 22 persen PPh Badan saja. Kalau turun ke 25 persen ke 20 persen secara langsung, itu total Rp87 triliun," ucapnya.
Rencananya, RUU ini dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersamaan dengan revisi enam Undang-Undang (UU) perpajakan lainnya pada tahun depan.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan, RUU ini dirancang meningkatkan perekonomian Indonesia.
"RUU ini juga untuk mendorong kepatuhan wajib pajak secara sukarela, menciptakan keadilan dalam iklim berusaha di dalam negeri, dan menempatkan berbagai fasilitas perpajakan di dalam satu perundang-undangan,” kata dia.
Editor: Ranto Rajagukguk