Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Komdigi Blokir Situs PeduliLindungi usai Dibajak Konten Judi Online
Advertisement . Scroll to see content

PPKM Jawa-Bali Kembali Diperketat, Warga yang Belum Vaksinasi Dua Kali Dilarang Masuk Mall Hingga Restoran

Selasa, 18 Januari 2022 - 07:19:00 WIB
 PPKM Jawa-Bali Kembali Diperketat, Warga yang Belum Vaksinasi Dua Kali Dilarang Masuk Mall Hingga Restoran
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengancam akan memberikan sanksi bagi daerah yang tak capai target vaksinasi. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah kembali memperketat kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali menyusul peningkatan kasus Covid-19 varian Omicron. Aturan tersebut antara lain menyatakan warga yang belum menerima vaksinasi Covid-19 sebanyak dua kali dilarang masuk ke fasilitas publik, seperti mall, bioskop, hingga restoran.

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, telah mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2022 (Inmendagri No.3/2022) tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. 

Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Safrizal, Inmendagri No.3/2022 mewajibkan warga yang telah divaksinasi Covid-19 sebanyak dua kali atau berkategori hijau pada aplikasi Pedulilindungi yang dapat melakukan aktivitas di tempat publik. 

“Substansi lain yang mengalami perubahan pada Inmendagri ini adalah seluruh hotel, supermarket, bioskop, fasilitas olahraga dan kebugaran pada semua level PPKM di Jawa dan Bali hanya menerapkan hanya menerima warga dengan kategori hijau pada aplikasi PeduliLindungi,” kata Safrizal, dalam siaran persnya, Selasa (18/1/2022).

Menurut dia, jika sebelumnya kategori kuning yakni masyarakat yang divaksin satu kali bisa melakukan aktivitas di fasilitas publik, maka dalam Inmedagri terbaru mereka tidak lagi diperbolehkan masuk ke fasilitas publik, seperti mall hingga restoran.

“Sebelumnya, pada Inmendagri Nomor 1 Tahun 2022, warga dengan kategori kuning dan hijau pada aplikasi PeduliLindungi yang dapat diperbolehkan masuk fasilitas publik. Sedangkan untuk tempat wisata, fasilitas olahraga dan kebugaran hanya mewajibkan penggunaan PeduliLindungi,” ungkap Safrizal.

Meski demikian, Dirjen Adwil Kemendagri mengatakan bahwa ada pengecualian dalam pemberlakuan pengetatatan aturan PPKM tersebut bagi masyarakat yang tidak bisa divaksin.

"Terdapat pengecualian bagi masyarakat yang tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan untuk masuk ke fasilitas publik,” tutur Safrizal.

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut