PPKM Mikro, Masyarakat di Zona Merah Diberikan Beras dan Masker Kain Gratis
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro mulai 9 hingga 22 Februari 2021. Dalam aturan tersebut, setiap RT/desa akan dibagi ke dalam tiga zona, yaitu zona merah, zona kuning, dan zona hijau.
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KCPEN) Airlangga Hartarto mengatakan, masyarakat yang tinggal di zona merah akan mendapatkan bantuan selama PPKM Mikro. Wilayah dikategorikan zona merah jika ada kasus terkonfirmasi positif Covid-19 sedikitnya 10 rumah dalam tujuh hari terakhir;
"Diberikan bantuan beras dan masker sesuai standar, yaitu washable atau bisa dicuci," katanya secara virtual, Senin (8/2/2021).
Bantuan tersebut, kata Airlangga, akan disiapkan oleh Kementerian Perindustrian dan Kementerian BUMN. Selain itu, koordinasi juga akan dilakukan dengan TNI/Polri di tingkat bawah dalam hal ini Polsek dan Koramil.
Mantan menteri perindustrian itu menambahkan, penetapan zona akan dilakukan oleh gubernur setempat. Adapun monitoring alias pengawas dilakukan oleh pos jaga desa atau kelurahan.
"Ini berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 di tingkat kecamatan, kabupaten/kota dan provinsi serta berkoordinasi dengan TNI/Polri," katanya.
Editor: Rahmat Fiansyah