Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menko Airlangga Pastikan Tarif Resiprokal RI-AS Turun Jadi 15 Persen
Advertisement . Scroll to see content

Prabowo Tegaskan Penerapan Tarif PPN 12 Persen Mulai 2025 Hanya untuk Barang Mewah

Jumat, 06 Desember 2024 - 20:07:00 WIB
Prabowo Tegaskan Penerapan Tarif PPN 12 Persen Mulai 2025 Hanya untuk Barang Mewah
Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta. (Foto: Raka Dwi Novianto)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Presiden Prabowo Subianto menekankan bahwa akan penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen mulai 2025 hanya untuk barang-barang mewah. Menurutnya, hal tersebut telah diatur dalam undang-undang.

"Kan sudah diberi penjelasan PPN adalah undang-undang, ya kita akan laksanakan. Tapi selektif hanya untuk barang mewah," ucap Prabowo dalam jumpa pers di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (6/12/2024).

Prabowo menegaskan tarif PPN 12 persen tidak akan diberlakukan untuk rakyat kecil. Kepala Negara menekankan akan selalu melindungi rakyat kecil 

"Untuk rakyat yang lain kita tetap lindungi, sudah sejak akhir 23 (2023) pemerintah tidak memungut yang seharusnya dipungut untuk membela, membantu rakyat kecil ya. Jadi kalaupun naik itu hanya untuk barang mewah," tuturnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menyampaikan bahwa kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Namun, tarif PPN tersebut akan dikenakan terhadap barang mewah. 

Hal ini disampaikan Ketua Komisi XI DP Mukhamad Misbakhun usai dirinya bersama pimpinan DPR lainnya bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/12/2024).

"Akan diterapkan secara selektif. Selektif kepada beberapa komoditas baik itu barang dalam negeri maupun impor yang berkaitan dengan barang mewah," kata Misbakhun.

Dia juga meminta kepada masyarakat untuk tidak perlu khawatir mengenai kenaikan PPN tersebut. Pemerintah, kata dia, akan membebankan kenaikan PPN pada pembeli barang mewah.

"Sehingga pemerintah hanya memberikan beban itu kepada konsumen dan pembeli barang mewah, masyarakat kecil tetap kepada tarif PPN yang saat ini berlaku," tuturnya.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut