Pro Kontra Rencana Pemerintah Revisi Cuti Lebaran
JAKARTA, iNews.id – Keputusan pemerintah menambah cuti bersama sehingga total libur Lebaran menjadi 10 hari berpeluang direvisi sebelum dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres).
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi Sipil, Menteri Agama, dan Menteri Tenaga Kerja menandatangani surat keputusan bersama (SKB), sehingga libur Lebaran berlaku dari 11 Juni hingga 20 Juni 2018. Penambahan cuti dari 4 menjadi 7 hari diambil untuk mengurangi volume lalu lintas kendaraan selama mudik.
Revisi cuti bersama muncul karena kebijakan itu ditolak pengusaha. Pembahasan pun terus dilakukan. Setelah rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo belum keluar keputusan, rapat kembali di tingkat Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), dipimpin oleh Puan Maharani.
Keputusan pemerintah yang masih belum jelas ini memicu pro dan kontra dari masyarakat. Namun, mereka semua sepakat keputusan ini harus segera keluar untuk memberi kepastian bagi mereka yang hendak mudik.
Ayu, pegawai swasta menilai, pemerintah sebaiknya tidak perlu menambah jatah cuti bersama saat Lebaran. Menurut dia, cuti bersama 4 hari di luar dua hari raya Idul Fitri dan hari minggu sudah cukup.