Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 34.458 Orang Tinggalkan Jakarta Naik Kereta Api Jelang Libur Nataru
Advertisement . Scroll to see content

PSBB Transisi DKI Diperpanjang, Penumpang Kereta Tetap Wajib Rapid Tes Antigen

Senin, 04 Januari 2021 - 19:24:00 WIB
PSBB Transisi DKI Diperpanjang, Penumpang Kereta Tetap Wajib Rapid Tes Antigen
PSBB transisi diperpanjang, penumpang kereta yang akan berpergian ke luar kota masih diwajibkan rapid tes antigen. (Foto: Antara) 
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi mulai hari ini hingga 17 Januari. Tujuannya adalah untuk mencegah penyebaran virus corona (covid-19) yang saat ini masih tinggi. 

VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI Joni Martinus mengatakan, hingga saat ini perseroan masih mengikuti arahan dari pemerintah yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 23 tahun 2020 Kementerian Perhubungan. Artinya, bagi penumpang yang akan berpergian ke luar kota masih diwajibkan rapid tes antigen

"Saat ini, KAI masih mengacu ke Surat Edaran No 23/2020 Kementerian Perhubungan terkait syarat perjalanan orang pada masa pandemi Covid-19," ujarnya, saat dihubungi  Senin (4/1/2021). 

Mengenai kemungkinan untuk tidak lagi mensyaratkan rapid test antigen kepada penumpang, Joni enggan berspekaluasi. Menurutnya, KAI masih menunggu arahan dan kebijakan pemerintah pusat

Seperti diketahui, SE Kemenhub berlaku sejak 22 Desember. Surat Edaran tersebut akan habis masa berlakunya pada 8 Januari mendatang. "Kami menunggu arahan dan kebijakan lebih lanjut dari pemerintah," katanya. 

Meskipun begitu, lanjut Joni, pihaknya secara konsisten dan disiplin menjalankan protokol kesehatan ketat, sehingga tidak ada penyebaran virus covid-19 yang terjadi di transportasi kereta api.

"KAI secara disiplin menerapkan protokol kesehatan yang ketat untuk memastikan tidak ada penyebaran Covid-19 melalui transportasi Kereta Api," ujar Joni.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut