Pungutan Ekspor CPO Dibebaskan, Menko Darmin Jamin B20 Tetap Jalan
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memutuskan untuk mengubah tarif ekpor minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) menjadi 0 dolar Amerika Serikat (AS) per ton. Keputusan ini diambil lantaran harga CPO yang sedang anjlok di pasar internasional.
Dengan dikeluarkannya keputusan tersebut, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution menjamin, pendanaan program-program yang berhubungan dengan kelapa sawit seperti perluasan biodiesel 20 persen (B20) akan tetap aman.
“Program B-20, Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), dan sebagainya tetap akan berjalan normal. Dana BPDP-KS (Badan Pengelola Daba Perkebuban Kelapa Sawit) lebih dari cukup,” kata Darmin dalam konferensi pers hasil rapat Komite pengarah BPDP-KS tentang Penetapan Pungutan BPDP-KS dan implementasi biodiesel di gedung Ali Wardhana Kemenko Perekonomian, Senin (26/11/2018).
Sebelumnya pungutan ekspor CPO oleh BPDP KS dilakukan pemerintah untuk mendorong hilirisasi produk sawit. Dana pungutan selama ini digunakan, antara lain untuk subsidi selisih harga biodiesel dan program peremajaan kelapa sawit.
Hari ini pemerintah sepakat untuk melakukan penyesuaian pungutan ekspor oleh BPDP-KS terhadap CPO dan produk turunannya. Pasalnya, harga CPO belakangan ini terus menurun hingga menyentuh angka 410 dolar AS per ton.
“Rapat hari ini kami membahas pergerakan harga yang menurun dengan sangat cepat pada seminggu terakhir. Padahal 8-9 hari yang lalu masih bertahan cukup lama di kisaran 530 dolar AS per ton,” kata Darmin.
Menurut dia, saat ini keadaan sangat genting, sehingga diperlukan adanya tindakan untuk menangani hal tersebut. Penyesuaian dari pungutan ekspor yang diputuskan dalam rapat ini akan diterapkan untuk sementara waktu.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil mengatakan, kebijakan ini diambil karena kondisi darurat. Pemerintah harus mengintervensi agar suplai tidak berlebihan, sekaligus agar harga juga bisa berpihak dan menjamin kepentingan petani maupun industri.
“BPDP-KS adalah instrumen kebijakan publik yang dewan pengarahnya adalah beberapa menteri. Jika tidak ada instrumen ini akan sangat sulit kita merespons kondisi saat ini,” tutur Sofyan.
Apabila harga sudah mulai membaik ke level 550 dolar AS per ton, pungutan akan dikembalikan ke mekanisme pungutan awal. Rapat juga menyepakati perlunya penguatan pengumpulan data dari semua perkebunan, baik perkebunan rakyat maupun perkebunan besar kelapa sawit, sebagai bentuk tata kelola perkebunan Indonesia.
Pendataan ini pun akan dilakukan bersamaan dengan Program Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan (PPTKH) dan Program Moratorium Kelapa Sawit.
Editor: Ranto Rajagukguk