Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Bangga RI Capai Swasembada Pangan: Kita Berdiri di Atas Kaki Sendiri
Advertisement . Scroll to see content

Realisasi AUTP dan AUTS/K Terus Mengalami Peningkatan

Jumat, 24 Mei 2019 - 23:31:00 WIB
Realisasi AUTP dan AUTS/K Terus Mengalami Peningkatan
Ilustrasi. (Foto: Kementan)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Pertanian (Kementan) menargetkan sebanyak 1 juta lahan padi diproteksi oleh Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) dan sebanyak 120.000 ekor sapi mendapatkan Asuransi Usaha Ternak Sapi/Kerbau (AUTS/K) pada 2019.

"Tahun ini lahan padi (terasuransi) kami targetkan realisasinya satu juta hektare, mudah-mudahan bisa tercapai. Kalau tercapai 100 persen tahun ini, kami tingkatkan lagi targetnya menjadi dua kali lipat," ujar Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Sarwo Edhy dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, Jumat (24/5/2019).

Adapun pelaksanaan asuransi pertanian, baik AUTP maupun Asuransi Usaha Ternak Sapi/Kerbau (AUTS/K) bekerja sama dengan PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo).

“Asuransi untuk menjamin petani. Jika petani gagal panen, maka akan mendapatkan ganti rugi dari asuransi dengan syarat yang telah ditentukan. Dengan adanya pertanggungan ini petani bisa menanam kembali,” ujarnya.

Sarwo Edhy mengungkapkan, tren pembiayaan asuransi mengalami peningkatan. Sejak diperkenalkan pada 2015, realisasi AUTP naik dari 233.500 ha pada 2015 menjadi 806.200 ha pada 2018. Sementara itu, realisasi AUTS/K naik dari 20.000 ekor pada 2016 (pertama kali diperkenalkan) menjadi 88.673 ekor pada 2018.

“Mudah-mudahan petani dapat manfaatkan asuransi ini. Harus disosialisasikan kepada masyarakat bawah,” ujarnya.

Tidak hanya padi sawah irigasi, tapi petani padi non-irigasi juga mendapat asuransi ini. Petani padi dapat memanfaatkan asuransi tersebut setiap memulai masa tanam (4 bulan), sedangkan peternak dapat menjamin hewan ternaknya dengan membayar premi setiap tahun.

Menurut Sarwo Edhy, AUTP menawarkan ganti rugi sebesar Rp 6 juta per hektar dengan besaran premi Rp180.000/ha. Petani hanya cukup membayar Rp 36.000/ha (20 persen), sedangkan pemerintah membayar Rp144.000/ha (80 persen).

Sedangkan, AUTS/K menawarkan ganti rugi sebesar Rp10 juta per ekor jika mati dan Rp7 juta per ekor jika hilang. Premi yang ditawarkan sebesar Rp200.000/ekor/tahun, di mana Rp160.000 ditanggung pemerintah dan Rp40.000 ditanggung peternak.

Saat ini Kementan telah membuka pendaftaran peserta asuransi melalui daring SIAP (Sistem Informasi Asuransi Pertanian) yang akan mempermudah petani untuk mengikuti program tersebut.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut