Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dukung Prabowo Bentuk Satgas Rehabilitasi Bencana Sumatra, DPR: Pemulihan Tak akan Jadi Proyek
Advertisement . Scroll to see content

Revisi UU IKN Disetujui 8 Fraksi DPR, Siap Dibawa ke Sidang Paripurna

Rabu, 20 September 2023 - 10:34:00 WIB
Revisi UU IKN Disetujui 8 Fraksi DPR, Siap Dibawa ke Sidang Paripurna
Rapat Kerja Pemerintah dan Komisi II DPR sepakati revisi RUU IKN dibawa ke Rapat Paripurna DPR. (Foto: tangkapan layar)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 (UU No 3/2022) tentang Ibu Kota Negara (IKN) telah disetujui 8 dari 9 Fraksi DPR pada pembahasan tingkat I.

Kesepakatan mengenai revisi UU IKN tersebut, dicapai dalam rapat kerja pemerintah bersama Komisi II DPR, di Jakarta, Selasa (19/9/2023). 

“Bahwa dari seluruh pandangan mini fraksi seluruh fraksi dapat menyetujui dan kemudian sepakat untuk melanjutkannya (pembahasan revisi RUU IKN) pada tingkat II,” kata Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia. 

Dia mengungkapkan, dengan disetujuinya revisi UU IKN itu, maka tahap selanjutnya adalah pembahasan tingkat II DPR melalui pengambilan keputusan dalam rapat paripurna.

"Berdasarkan pembahasan, delapan dari sembilan fraksi menyatakan setuju untuk melanjutkan ke tahap selanjutnya. Dan kemudian untuk pengambilan keputusan dalam Rapat Paripurna DPR RI yang akan datang,” ujar Ahmad.

Dalam laporan hasil kerja Ketua Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi revisi UU IKN kepada Panja, disebutkan bahwa hasil pembahasan DIM telah disetujui bersama. 

Sebelumnya pada 18 September 2023, Panja Komisi II DPR RI melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan akademisi dan pakar, dalam rangka mendapatkan masukan atas revisi UU IKN. Adapun akademisi dan pakar tersebut yaitu Prof Imam Kuswahyono (Universitas Brawijaya), Dr. Gabriel Lele (Universitas Gadjah Mada), Dr Yuli Indrawati, SH, LLM (Universitas Indonesia) dan Muhammad Adriansyah (Ketua Pemberdayaan Petani dan Masyarakat).

Adapun sembilan pokok perubahan UU IKN yakni: kewenangan khusus IKN, pertanahan, pengelolaan keuangan, pengisian jabatan Non PNS, penyelenggaraan perumahan, pemutakhiran batas wilayah, tata ruang, mitra OIKN di DPR RI, dan jaminan keberlanjutan. 

Menteri PPN/Bappenas, Suharso Monoarfa, yang mewakili pemerintah menyampaikan bahwa UU IKN ini melahirkan sebuah entitas yang unik. Harapannya RUU Perubahan tentang UU IKN ini dapat menghasilkan rumusan ketentuan yang tepat sehingga mampu memberikan tools bagi IKN. 

Revisi RUU IKN tersebut secara khusus untuk Badan Otorita IKN agar dapat melaksanakan dan mengakselerasi kegiatan pembangunan dan pemindahan ibu kota pada saatnya nanti melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus IKN secara efektif, optimal, dan akuntabel. 

"UU ini akan melahirkan sebuah entitas bersifat sui generis, yang bermakna bahwa Otorita IKN adalah entitas yang khas, unik, tak dapat dibandingkan, dan kekhasan ini dimungkinkan oleh Pasal 18b ayat (1), Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 untuk merespon lingkungan strategis termasuk volatility, uncertainty, complexity, dan ambiguity," tutur Suharso.

Sebagai informasi, bila tidak ada perubahan, maka pada September 2023 ini juga direncanakan akan diadakan Rapat Bamus Laporan Komisi II DPR RI terkait Pembahasan RUU tentang Perubahan atas UU No 3 Tahun 2022 tentang IKN ke rapat konsultasi pengganti rapat Bamus. Selanjutnya akan dilakukan Pengambilan Keputusan Tk II terhadap pembahasan RUU tentang Perubahan atas UU No.3 Tahun 2022 tentang IKN.

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut