Revisi UU Perikanan, Menteri Susi Tak Ingin Kata Penenggelaman Dihapus
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah membahas revisi Undang-Undang (UU) 45 tahun 2009 tentang Perikanan.
Menteri KKP Susi Pudjiastuti berharap istilah “penenggalaman” yang sudah ada dalam UU sebelumnya, tidak dihapus. Menurut dia, tindakan pemerintah yang menenggelamkan kapal yang melakukan aksi penangkapan ikan ilegal di Tanah Air.
"Saya harap revisi ini akan memperbaiki kelemahan dari UU Perikanan yang kita punya," kata Menteri Susi di kantor KPP Jakarta, Senin.
Dia menambakan, bila kata-kata itu dihilangkan, maka pemerintah akan kesulitan mendapatkan kepemilikan kapal-kapal pencuri ikan yang telah ditangkap. Apalagi pada masa lalu, aktivitas pencurian ikan sudah melembaga, sehingga butuh intervensi langsung dari menteri, bahkan presiden.
Perempuan kelahiran Pangandaran, Jawa Barat itu menyebut, upaya pemerintah memberantas praktik pencurian ikan tergolong sukses. Bahkan, kata dia, apa yang dilakukan Indonesia mendapat apresiasi dari negara-negara lain.
Menteri Susi juga ingin agar para nelayan Indonesia memberikan dukungan kepada pemerintah dalam memberantas mafia pencuri ikan. Dia mengaku mendapatkan tekanan dari berbagai pihak akibat menerapkan kebijakan penenggelaman kapal pencuri ikan secara konsisten.
Menurut Susi, kebijakan penenggelaman kapal sangat tepat karena terbukti mampu mengembalikan kedaulatan laut Indonesia. Untuk itu, dia berharap revisi UU Perikanan bersama DPR mengarah pada memperkuat posisi Indonesia sebagai negara poros maritim dunia.
"Sudah 363 kapal yang kita tenggelamkan. Kenapa itu satu-satunya cara yang bisa menyelesaikan persoalan? Kalau tidak ditenggelamkan, upaya melelang kapal harganya Rp100 juta, kembali lagi yang punya mafia lagi. Bulan depan tangkap lagi (kapal pencuri) yang sama. Bikin kerjaan tidak selesai-selesai," katanya.
Editor: Rahmat Fiansyah