Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Indonesia Jadi Basis Produksi, Suzuki Mulai Ekspor Fronx dan Satria ke Asia Tenggara
Advertisement . Scroll to see content

RI Janjikan Ekspor Hortikultura dan Peternakan AS Tak Terhambat

Senin, 03 September 2018 - 21:42:00 WIB
RI Janjikan Ekspor Hortikultura dan Peternakan AS Tak Terhambat
Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Pertemuan Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI dengan United States Trade Representarive (USTR) beberapa waktu lalu di Singapura berjalan lancar. Pertemuan lanjutan kedua negara ini membahas kembali mengenai gugatan AS ke Indonesia atas pembatasan impor produk holtikultura dan peternakan.

"Tapi saya tanya ke Pak Enggar (Mendag) katanya pertemuannya oke. Mereka siap melanjutkan konsultasi, ini yang perlu kita lakukan ya menunjukkan bahwa hambatan-hambatan yang dipermasalahkan mereka tidak terjadi lagi," kata Dirjen Perundingan Perdagangan Internasional Kemendag Iman Pambagyo, di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (3/9/2018).

Pemerintah telah mengubah empat kebijakan berupa Peraturan Menteri (permen) masing-masing dua di Kemendag dan Kementerian Pertanian. Empat aturan yang direvisi itu yaitu Permendag Nomor 30 Tahun 2017 direvisi menjadi Permendag Nomor 64 Tahun 2018, Permendag Nomor 59 Tahun 2016 menjadi Permendag Nomor 65 Tahun 2018. Selanjutnya Permentan Nomor 38 Tahun 2017 menjadi Permentan Nomor 24 Tahun 2018, Permentan Nomor 34 Tahun 2016 menjadi Permentan Nomor 23 Tahun 2018.

Dalam pertemuan itu, Pemerintah Indonesia meyakinkan AS bahwa kebijakan impor pada produk hortikultura dan peternakan sudah tidak lagi dihambat sehingga pengusaha AS dapat mengekspor kembali produk tersebut.

"Jadi in practice, di lapangan sudah bisa lakukan ekspor ke Indonesia. Pendekatan Amerika Serikat lebih legalistik. Kalau kita pendekatannya, ya pokoknya hambatan yang kamu kena itu sudah kita buka," ujarnya.

Sebagai informasi, AS merekomendasikan sanksi melalui Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) untuk mengenakan denda sebesar 350 juta dolar AS atau setara Rp5 triliun kepada Indonesia. Pengenaan sanksi ini karena Indonesia dinilai lalai menjalankan keputusan sidang WTO pada November 2017 lalu.

Dalam hasil sidang itu, WTO meminta Indonesia menghapus hambatan perdagangan untuk produk pertanian dan peternakan asal AS yang masuk ke Indonesia. Pemerintah menerima keputusan tersebut dan berdiskusi dengan AS karena perubahan regulasi tak bisa diubah secara cepat. Proses perubahan regulasi ini justru tak diterima AS dengan mengancam pengenaan denda lewat WTO.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut