RUU Cipta Kerja Disahkan, BKPM Sebut 153 Perusahaan Siap Investasi di Indonesia
JAKARTA, iNews.id - Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja telah dinanti para investor, baik dalam maupun luar negeri. Ratusan perusahaan siap berinvestasi di Indonesia setelah Omnibus Law disahkan.
"153 perusahaan itu ada relokasi dari beberapa negara, seperti Korea, Taiwan, Jepang, Amerika, kemudian China. Ada beberapa dari Eropa dan negara lainnya, termasuk juga pengusaha dari dalam negeri," kata Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, Kamis (8/10/2020).
Mantan ketua umum Hipmi tersebut mengungkapkan 153 perusahaan berasal dari berbagai sektor. Di antaranya manufaktur, infrastruktur, perkebunan, kehutanan, pertambangan, energi, pariwisata, dan kesehatan.
Bahlil tak menyebut berapa nilai investasi yang akan digelontorkan perusahaan-perusahaan tersebut. Dia yakin nilainya akan tercermin pada data realisasi investasi kuartal II-2020.
Menurut Bahlil, UU Cipta Kerja menjadi solusi dari rumitnya perizinan usaha di Indonesia. Selama ini, kata dia, investor kerap dipersulit oleh birokrasi saat mengurus perizinan.
"Selama ini mereka tidak melakukan (investasi) karena diputar-putar izinnya, di-ping pong sana sini. Dengan (UU Cipta Kerja) sekarang ini, mereka mau betul-betul melakukan investasi," ucapnya.
Editor: Rahmat Fiansyah