RUU Ciptaker, Erick Thohir Optimistis Indonesia Kalahkan Vietnam soal Investasi
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah terus mendorong Rancangan Undang-Undang Omnibus Law (RUU Cipta Kerja/Ciptaker). Tercatat, saat ini persentase penggodokan pasal demi pasal RUU Cipta Kerja sudah mencapai 90 persen.
Dengan begitu, selangkah lagi DPR akan mengesahkan RUU tersebut menjadi UU. Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan, RUU Omnibus Law harus mendorong investasi dalam negeri. Bahkan, dia meyakini dengan UU ini nilai investasi Indonesia bisa menyaingi beberapa negara di Asia Tenggara seperti Vietnam dan Myanmar.
Karena itu, dia berharap secepatnya RUU tersebut diundangkan DPR dan dapat diimplementasikan pemerintah di tengah nilai investasi dalam negeri yang terus menurun.
"RRU Cipta Kerja kalau memang diloloskan, kita akan melihat bagaimana persaingan investasi kita tidak kalah dari Vietnam dan Myanmar," ujar Erick, Jakarta, Selasa (15/9/2020).
Keyakinan Erick terhadap RUU Omnibus Law tersebut didasari atas kemudahan perizinan dan penggunaan tanah bagi investor baik lokal maupun asing yang termaktub dalam pasal-pasal RUU Omnibus Law. Dengan begitu, RUU ini akan menjadi instrumen penting pemerintah untuk menarik sebanyak mungkin para investor.
Selain itu, Erick juga meyakini, RUU Ciptaker dapat melahirkan banyak pengusaha muda lokal. Hal ini bisa memberi keuntungan bagi perkembangan dunia usaha dan penciptaan lapangan kerja di Indonesia.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan, pembahasan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja atau RUU Ciptaker saat ini sudah hampir selesai dibahas. Dia menyebut, mayoritas klasterisasi strategis dari ranah-ranah yang masuk ke dalam pembahasan RUU Ciptaker juga sudah hampir rampung.
"Hampir seluruh klaster strategis, apakah itu terkait dengan klaster ketenagakerjaan, klaster kepastian hukum, klaster UMKM dan koperasi," katanya.
Dia mengakui, pembahasan hanya tinggal menuju ke tahap finalisasi, guna mengharmonisasi dan sinkronisasi terhadap pasal-pasal yang dianggap krusial.
Editor: Ranto Rajagukguk