Salah Informasi, Stafsus Menteri BUMN Sebut Ivermectin Bukan untuk Penyembuhan Covid-19
JAKARTA, iNews.id - Arya Sinulingga, Staf Khusus Menteri BUMN Erick Thohir, mengatakan obat Ivermectin bukan untuk penyembuhan Covid-19.
Menurut dia, ada kesalahan informasi yang disampaikan beberapa pihak mengenai obat Ivermectin, termasuk pemberitaan media bahwa obat Ivermectin bisa digunakan untuk penyembuhan Covid-19.
Arya mengatakan, sesuai dengan izin edar yang dikeluarkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), obat Ivermectin bukan untuk penyembuhan Covid-19, melainkan anti parasit.
"Yang pasti Pak Erick (Menteri BUMN) tidak pernah berbicara bahwa ivermectin itu sudah mendapatkan izin dari BPOM untuk obat corona. Justru beliau mengatakan bahwa BPOM memberikan izin edar untuk ivermectin itu untuk anti parasit," ujar Arya kepada wartawan, Selasa (22/6/2021).
Ivermectin adalah obat anti-parasit yang telah disetujui Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat atau United State Food and Drug Administration (US FDA).
Obat tersebut secara in vitro memiliki aktivitas anti-virus yang luas (broad-spectrum anti-viral activity) dengan cara menghambat replikasi Covid-19. Saat ini, obat terapi tersebut tengah diproduksi PT Indofarma Tbk.
Arya menjelaskan, obat ivermectin digunakan untuk terapi pasien Covid-19. Obat tersebut sudah digunakan di India dan penggunaanya harus berdasarkan resep atau rekomendasi dokter.
Di Indonesia, sejumlah dokter sudah mengguna ivermectin untuk proses terapi. Hal itu berdasarkan studi kesehatan yang dibukukan dalam jurnal ilmiah mengenai pemakaian ivermectin.
"Jadi kalau ada yang mengatakan bahwa Pak Erick menyatakan ivermectin obat corona itu jelas salah, jangan diplintir itu sangat salah, itu nggak boleh dipelintir," tutur Arya.
Editor: Jeanny Aipassa