Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menkeu Purbaya: Sambil Tidur, Ekonomi RI Bisa Tumbuh 5,7 Persen
Advertisement . Scroll to see content

Selain DP 0 Persen, Pengembang Perumahan Juga Minta Ini ke Pemerintah

Senin, 01 Maret 2021 - 21:49:00 WIB
Selain DP 0 Persen, Pengembang Perumahan Juga Minta Ini ke Pemerintah
Pemerintah mengeluarkan kebijakan keringanan uang muka atau Down Payment (DP) menjadi 0 persen. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah mengeluarkan kebijakan keringanan uang muka atau Down Payment (DP) menjadi 0 persen. Kebijakan ini mulai berlaku per hari ini hinga akhir tahun mendatang. 

Ketua Umum DPP Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Junaidi Abdillah mengatakan, selain keringanan uang muka, pemerintah juga perlu untuk memberikan keringan pada Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). BPHTB merupakan pungutan pajak atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan yang kini sudah dipungut oleh Pemerintah Daerah (Pemda). 

"Perlu disampaikan pemerintah itu untuk penyerapan BPHTB itu sangat memberatkan sekali. Artinya nilainya besar sekali," ujarnya saat dihubungi, Senin (1/3/2021). 

Menurut Junaidi, pungutan BPHTB saat ini masih sangat memberatkan sekali bagi semua kelompok properti. Dia berharap agar pemerintah bisa meringankan BPHTB menjadi di bawah 2,5 persen saja.

"Kalau pemerintah bisa campur tangan di BPHTB minimal di bawah 2,5 persen saya pikir ini langkah yang baik saja," katanya. 

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut