Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ada Pemutihan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta, Sampai Kapan?
Advertisement . Scroll to see content

Selain Sembako, Sekolah Juga Bakal Kena Pajak

Kamis, 10 Juni 2021 - 12:47:00 WIB
Selain Sembako, Sekolah Juga Bakal Kena Pajak
Sekolah bakal dikenai pajak
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Setelah ramai rencana pemerintah akan mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) pada bahan pokok atau sembako, pengenan pajak juga akan dilakukan pada jasa pendidikan atau sekolah

Rencana pemungutan pajak terhadap sekolah tertuang dalam draft Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Adapun ketentuan dalam Pasal 4A dihapus dalam draft tersebut. Pada Pasal 4A Ayat 3, jasa pendidikan dihapus dari jasa yang tidak dikenakan PPN. Artinya, jasa pendidikan bakal dikenai pajak.

Saat ini jasa pendidikan yang bebas PPN, di antaranya pendidikan sekolah seperti Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), perguruan tinggi, dan pendidikan luar sekolah. 

"Jenis jasa yang tidak dikenai PPN, yakni jasa tertentu dan kelompok jasa sebagai berikut (jasa pendidikan) dihapus," tulis draft tersebut, dikutip Kamis (10/6/2021).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut