Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Diminta Megawati Sumbang Rp2 Miliar ke Korban Bencana Sumatra, Ini Jawaban Pramono
Advertisement . Scroll to see content

Seluruh Perizinan Dipusatkan di BKPM, Jokowi Minta 40 Permen Dicabut

Kamis, 21 November 2019 - 19:10:00 WIB
Seluruh Perizinan Dipusatkan di BKPM, Jokowi Minta 40 Permen Dicabut
Presiden Jokowi. (Foto: Ant)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengembalikan seluruh perizinan di tingkat pusat kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Keputusan tersebut untuk mendongkrak indeks kemudahan berusaha (ease of doing business/EODB) ke peringkat 40 besar.

"Sesuai dengan arahan Bapak Presiden, bahwa sekali lagi kewenangan perizinan menjadi tanggung jawab sepenuhnya BKPM," kata Sekretaris Kabinet, Pramono Anung di Jakarta, Kamis (21/11/2019).

Dia menyebut, Presiden Jokowi juga menginstruksikan seluruh menteri mencabut setidaknya 40 peraturan menteri (permen) yang terkait dengan investasi dan kemudahan berusaha. Semua permen tersebut saat ini tersebar di beberapa kementerian.

"Dibuatkan di satu pintu, karena memang dalam kondisi dunia yang seperti ini. Tidak mungkin kita bergerak maju kalau kemudian hambatan di dalam internal pemerintahan ini masih ada," ujar Pramono.

Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan, keputusan presiden mengembalikan kewenangan seluruh perizinan ke BKPM disertai tanggung jawab yang besar.

"Artinya, alat ukurnya jelas, kalau itu masih tetap 73 tidak naik-naik ke 50 atau katakanlah 50 lebih, berarti risikonya ada di kami sendiri dan BKPM, begitupun realisasi investasi," ujarnya.

Mantan ketua umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) itu mempersilakan investor untuk datang langsung ke BKPM. Bila saat ini ada perizinan di instansi lain, kata dia, tim BKPM siap mendampingi.

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut