Sesuaikan Harga Gas Pipa, BPH Migas: Agar Badan Usaha Tidak Rugi
JAKARTA, iNews.id - Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menyesuaikan harga gas per meter kubik melalui jaringan gas (jargas) sebesar Rp4.250 untuk golongan RT 1 dan PK 1 serta Rp6.250 untuk golongan RT 2 dan PK 2. Harga ini berlaku di tujuh kabupaten dan kota tertentu.
Anggota Komite BPH Migas Jugi Prajogio mengatakan, sebelum adanya penetapan harga gas ini, banderol gas di berbagai daerah tidak merata. Ada yang menjual di bawah Rp4.000 hingga di atas Rp4.000 per meter kubik.
Hal ini menurutnya justru membuat badan usaha yang membangun infrastruktur jargas merugi. Oleh karenanya, BPH Migas selaku regulator perlu mengatur hal ini sesuai dengan Undang-undang Migas Nomor 22 Tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah 36 Tahun 2004.
"Kita coba (atur) harga ini agar badan usaha tidak bleeding, dulu kan bleeding terus. Contoh PGN nih, tidak mau dia, ogah-ogahan. Jadi kita menghindari badan usaha rugi," ujarnya saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (5/3/2019).
Selain itu, pertimbangan utama dalam menghitung harga gas ini adalah tidak melebihi harga gas elpiji per kilogaram. Dengan demikian, harga yang saat ini ditetapkan sudah pas karena tidak memberatkan badan usaha maupun masyarakat.