Setoran Pajak Digital Asing Belum Masuk Kas Negara

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sejauh ini belum menerima setoran pajak digital dari perusahaan over-the-top(OTT) asing. Setoran rencananya baru masuk bulan ini.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo menyebut, ada 28 perusahaan internasional berbasis digital yang ditunjuk sebagai wajib pungut (wapu) atas transaksi barang atau jasa di Indonesia. Penetapan itu dilakukan sejak Agustus 2020.
Suryo mengatakan, seluruh perusahaan ini memungut pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen dari nilai transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
"Untuk setoran sampai Agustus PMSE luar negeri belum kita terima, karena setoran masuk di September 2020 ini," katanya, Selasa (22/9/2020).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menambahkan, pajak digital merupakan upaya pemerintah menggenjot penerimaan di tengah tekanan akibat pandemi Covid-19. Proses ekstensifikasi pajak terus dikaji.
"Kita dalam bekerja tidak setiap bulan ubah terget. kami menjaga tentu kita tau ada dinamika, dan kita jaga karena bagian dari tugas kita," ucap Sri Mulyani.
Editor: Rahmat Fiansyah