Siap-Siap, Bitcoin dkk Bakal Dilarang di India
NEW DELHI, iNews.id - India berencana melarang mata uang kripto swasta seperti Bitcoin. Langkah itu seiring rencana pemerintah membentuk mata uang kripto nasional.
Dikutip dari CNBC, Senin (1/2/2021), Perdana Menteri Narendra Modi merancang undang-undang (UU) untuk mengatur mata uang kripto sekaligus menjadi kerangka bagi pembentukan mata uang digital resmi yang diterbitkan bank sentral India.
UU itu akan melarang seluruh mata uang kripto swasta di India. Namun, swasta tetap diperbolehkan menggunakan teknologi blockchain yang menjadi tulang punggung mata uang kripto.
Barthiya Janata, partai sayap kanan yang digawangi PM Modi diprediksi dengan mudah meloloskan UU tersebut. Pasalnya, partai itu menguasai dua parlemen di India, Lok Sabha dan Rajya Sabha.
Investor Bitcoin Diingatkan Siap-Siap Kehilangan Seluruh Uang
Pemerintah India selama ini mengambil sikap keras atas peredaran mata uang kripto. Pada 2018, internal pemerintah sempat merekomendasikan untuk melarang seluruh mata uang kripto swasta sekaligus menetapkan hukuman hingga 10 tahun penjara bagi siapapun yang melanggarnya.
Ketika itu Menteri Keuangan India Arun Jaitley menyatakan bahwa mata uang kripto ilegal di India.
"Pemerintah tidak mengakui mata uang kripto sebagai alat pembayaran yang sah dan akan mengambil langkah untuk menyingkirkan segala bentuk aktivitas keuangan berbasis kripto atau bagian dari sistem pembayaran," kata Arun.
Editor: Rahmat Fiansyah