Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Biaya Tol Jakarta-Palembang, Pastikan Saldo e-Toll Cukup
Advertisement . Scroll to see content

Siap-Siap, Tarif 15 Ruas Jalan Tol Naik Tahun Ini

Selasa, 12 Februari 2019 - 11:39:00 WIB
Siap-Siap, Tarif 15 Ruas Jalan Tol Naik Tahun Ini
Tarif 15 tol yang dikelola PT Jasa Marga Tbk akan dinaikkan. (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Di tengah banyaknya keluhan masyarakat karena mahalnya tarif jalan tol Trans Jawa, tahun ini pemerintah melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) menyatakan akan menyesuaikan tarif 15 tol di Indonesia.

Ruas-ruas tol itu sudah masuk pada tahap peninjauan standar pelayanan minimum (SPM) sesuai ketentuan Peraturan Menteri (PM) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 16 Tahun 2014, yang terdapat poin penyesuaian tarif setiap dua tahun sekali.

“Setelah dievaluasi, kemudian dihitung berdasarkan inflasi daerah tersebut (berdasarkan lokasi jalan tol). Ini berlaku bukan hanya untuk jalan tol Jasa Marga saja, namun juga jalan tol di seluruh Indonesia,” ucap anggota BPJT Kuntjahjo Pambudi di Jakarta kemarin.

Dia menyebutkan, sejumlah ruas tol milik Jasa Marga yang akan disesuaikan tarifnya antara lain Surabaya-Mojokerto Seksi I, dan tol Bali Mandara. Selain itu kenaikan akan diberlakukan pada ruas tol Jagorawi, Surabaya-Gempol, Palimanan-Kanci, dan ruas tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa.

“Tapi waktu penyesuaian hingga penetapan, tarifnya berbeda-beda. Yang jelas, 15 ruas ini akan disesuaikan tarifnya sepanjang 2019 ini,” ujarnya.

Dia menambahkan, kenaikan tarif yang paling dekat akan diterapkan adalah ruas tol Sedyatmo. Ruas tol yang menghubungkan Bandara Soekarno- Hatta, Cengkareng, Banten, menuju tol dalam kota itu telah melalui evaluasi dua tahunan dan dinilai memenuhi SPM. Kenaikan tarif tol tersebut mulai berlaku Kamis (14/2/2019) pukul 00.00 WIB.

“Sejak Oktober 2018 sudah dievaluasi dan keputusan penyesuaian tarif sudah di tetapkan pada 6 Februari 2019 berdasarkan keputusan Kementerian PUPR,” ujar Kuntjahjo.

Dia menambahkan, penyesuaian tarif dilakukan dua tahun sekali berdasarkan evaluasi pemenuhan SPM dan berlaku untuk setiap ruas tol di Indonesia. “Aturannya berlaku demikian sebagaimana di PM 16 Ta hun 2014, bahwa persyaratan penyesuaian tarif ditetapkan berdasarkan pemenuhan SPM,” ucapnya.

Direktur Operasional II PT Jasa Marga Subakti Syukur mengatakan, penyesuaian tarif tol Sedyatmo disesuaikan dengan rasionalisasi golongan kendaraan. Dia menambahkan, untuk tarif golongan I terjadi kenaikan dari semula Rp7.000 menjadi Rp7.500. Sementara kendaraan golongan II yang semula tarifnya Rp8.500, digabungkan ke golongan II menjadi Rp10.000.

Adapun tarif kendaraan golongan IV dan V berlaku tarif masing-masing Rp12.500 dan Rp15.000. “Untuk kendaraan golongan II dan III pada penetapan tarif yang baru ini digabung ke dalam kelompok kendaraan golongan tiga,” ucapnya.

Subakti menambahkan, penetapan tarif tol yang baru untuk ruas tol Sedyatmo tersebut merupakan upaya Jasa Marga dalam memenuhi standar pelayanan minimal kepada penggu na tol. Upaya-upaya tersebut di antaranya pemeliharaan jalan, perbaikan dan penambahan gardu tol, peningkatan kapasi tas transaksi, serta penambahan dan perawatan marka jalan.

Sementara itu, pengamat transportasi dari Unika Soegijapranata, Semarang, Djoko Setijowarno mengatakan bahwa kenaikan tarif tol untuk sejumlah ruas di Indonesia merupakan hal yang wajar sebab aturannya mengacu pada PM 16 Tahun 2014.

Namun demikian, kata dia, kenaikan tersebut harus diimbangi dari sisi pelayanan ke penggunanya. “Ketersediaan marka jalan, penerangan tol dalam kota, itu sudah menjadi tanggung jawab Badan Usaha Jalan Tol atau operator. Naik boleh, yakni setiap dua tahun ditinjau apakah sepan tasnya naik atau belum, makanya tergantung dari evaluasi SPM dari BPJT Kemenhub,” ujarnya.

Dia menambahkan, jalan tol sebagai jalan berbayar merupakan alternatif bagi penggunanya sehingga sudah sewajarnya masyarakat pengguna tol mendapatkan pelayanan yang lebih dibandingkan jalan biasa, seperti jalan nasional, provinsi, jalan kabupaten.

“Jalan tol itu ya jalan alternatif. Tapi peran pemerintah juga besar di situ, sehingga pelayanannya ya harus maksimal. Minimal jangan ada antrean yang berkepanjangan di pintu-pintu atau gardu tol,” ujar dia.

Berikut daftar 15 ruas tol yang akan dilakukan penyesuaian tarif pada 2019:

1. Makassar Seksi IV

2. Gempol-Pandaan

3. Cikampek-Palimanan

4. Bali Mandara (Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa)

5. Tol Dalam Kota Jakarta (JIUT)

6. Surabaya-Gempol

7. Palimanan-Plumbon-Kanci

8. Belawan-Medan-Tanjung Morawa

9. Serpong-Pondok Aren

10. Tangerang-Merak

11. Ujung Pandang Tahap I dan II

12. Jakarta-Tangerang

13. Jakarta-Bogor-Ciawi

14. Padalarang-Cielunyi

15. Cikampek-Purwakarta-Padalarang.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut